TA’RIF EKONOMI ISLAM

1. Pada mulanya istilah ekonomi memiliki arti mengatur rumah tangga. Menurut etimologi, ia berasal dari oikonomeia (Greek atau Yunani). Kata oikonomeia berasal dari dua kata : oikos yang berarti rumah dan nomos yang berarti aturan. Kita kini dapat mengatakannya sebagai ilmu ekonomi, yang berarti ilmu mengatur rumah tangga, yang dalam bahasa Inggris disebutnya sebagai economics. Secara terminologi, oleh Samuelson (1973), ilmu ekonomi didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi. Pada uraian selanjutnya kita akan menggunakan kata rumah tangga dalam rumah tangga somah, rumah tangga masyarakat, dan rumah tangga negara. Ini berarti bahwa kegiatan itu melibatkan anggota keluarga yang mampu dalam menghasilkan barang dan jasa, pada gilirannya seluruh anggota keluarga yang ada ikut menikmati apa yang mereka peroleh. Kegiatan ini kemudiannya menyebar ke seluruh populasi rumah tangga yang kemudian menjadi suatu kelompok yang diperintah oleh pemerintahan suatu negara. Karena itu yang dimaksud kata “Ekonomi” di sini bukanlah makna bahasa yang berarti hemat. Juga bukan berarti kekayaan. Akan tetapi dimaksudkan sebagai makna istilah untuk suatu sebutan tertentu, yaitu kegiatan mengatur urusan harta kekayaan. Pengaturan urusan rumah tangga ini mencakup tiga sub sistem yang secara keseluruhannya disebut sistem ekonomi. Urusan memperbanyak kekayaan dan memelihara peng-adaannya disebut sub sistem produksi, tata cara mengkonsumsikannya disebut sub sistem konsumsi, dan yang berhubungan dengan tata cara pendistribusiannya tercakup dalam sub sistem distribusi.
2. Apa yang dapat dicermati apabila definisi (ta’rif) ekonomi tersebut di atas kita kaitkan dengan pengertian agama (dien; religion). Agama menurut Reville didefinisikan sebagai The determination of human life in accordance with a bond between the human soul and a mysterious Soul, whose domination over himself and the world man recognizes and to Whom he likes to feel attached. Sedangkan Michel Mayer mendefinisikan agama sebagai The set of beliefs and precepts which must guide us in our conduct toward God, other people and toward ourselves. Singkatnya, menurut M. Abdullah Draz agama dapat dikatakan sebagai a chart of conduct (peta aturan perbuatan).
Dari definisi tentang agama, kita kini dapat mencermati bahwa bidang-bidang pembahasan dalam ekonomi yang mencakup produksi, konsumsi dan distribusi merupakan sub-gugus dari agama (dien). Oleh karena itu kita dapat memaklumi apabila ada yang berpendapat bahwa setiap agama seharusnya mempunyai cara-cara tentang bagaimana manusia mengorganisasi kegiatan ekonominya.
3. Niat untuk memajukan ekonomi, memproduksi barang dan jasa dalam kegiatan produksi, dan mengkonsumsi hasil-hasil produksi serta mendistribusikannya, dengan demikian, seharusnyalah berpijak kepada ajaran agama. Artinya, apabila kita mengacu pada ajaran Islam, tujuan hidup mardatillah harus mendasari (mengilhami dan mengarahkan) konsistensi antara niat (li Allah ta ala) dan cara-cara untuk memperoleh tujuan berekonomi (kaifiat). Dalam kaitan ini, M.M. Metwally mendefinisikan Ekonomi Islam sebagai, ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al-Quran, as-Sunnah, Qiyas dan Ijma.
Ia memberikan alasan bahwa dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat dikendalikan kearah bagaimana memenuhi kebutuhan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Dalam Islam disebutkan bahwa sumber daya yang tersedia adalah berkecukupan, dan oleh karena itu, dengan kecakapannya, manusia dituntut untuk memakmurkan dunia yang sekaligus sebagai amal ibadah setiap individu kepada Tuhannya. Ekonomi dengan demikian, merupakan ilmu dan sistem, yang bertugas untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan berkecukupan itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam konteks kemaslahatan bersama.
Tak jauh berbeda dengan M.M. Metwally, Muhammad Abdul Manan berpendapat bahwa ilmu ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai Islam. Ia mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu: al-Quran, as-Sunnah, Ijma dan Qiyas.
Dari uraian tersebut di atas, agaknya kita dapat merangkumkan ta’rif ilmu ekonomi Islam, juga di sini kami sebut dengan Ekonomika Islam (Islamic Economics), yang akan lebih sering digunakan dalam buku kecil ini, ialah bahwa Ekonomika Islam adalah ilmu yang mempelajari tata kehidupan kemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhannya untuk mencapai ridla Allah.
Tarif ini mencakup tiga domein, yakni domein tata kehidupan, domein pemenuhan kebutuhan, dan domein ridla Allah. Semuanya ini diilhami oleh nilai-nilai Islam yang bersumberkan al-Quran, as-Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Tar’if ilmu ekonomi Islam yang memadukan tiga domein itu menunjukkan konsistensi antara niat (li Allah), kaifiat (cara-cara) dan ghayah (tujuan) dari setiap insan.