Zakat dan Pola Konsumsi Islami

Zakat dan Pola Konsumsi Islami
Tuesday, 09 October 2007

Oleh: Sucipto MA*

Jika dipahami lebih dalam zakat sebagai rukun Islam merupakan bagian dari sumber daya yang dimiliki rumah tangga yang harus disisihkan untuk kepentingan umat khususnya delapan golongan yang berhak menerimanya (QS at-taubah ayat 60). Zakat sebagai suatu pola konsumsi yang Islami yang dijelaskan secara tersirat dalam hadis Nabi yang maknanya ”yang kamu miliki adalah apa yang telah kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan”.

Dari hadist di atas akan dapat dibedakan teori konsumsi Islam dan non Islam sebagaimana pendapat Metwallty ; dalam Islam ada beberapa alasan mengapa konsumen mengunakan tingkat utilitas pada hak miliknya. Pertama, seorang konsumen Islam tidak hanya mencapai kepuasaan dari konsumsi barang dan penguasaan barang yang tahan lama. Perilaku ekonomi muslim berpusat pada kepuasan yang dikehendaki oleh tuhan, sehingga kepuasan seorang konsumen Islam tidak hanya sebagai fungsi jumlah barang yang dikonsumsi dan barang tahan lama yang dikuasai, akan tetapi juga sebagai fungsi dari sedekah.

Kedua, jumlah barang dan jasa yang dapat dikonsumsikan oleh seorang konsumen muslim sangat berbeda dengan konsumen non-muslim, sungguh pun barang dan jasa tersebut sama-sama tersedia. Hal ini tentu berhubungan dengan adanya batasan seorang muslim untuk mengkonsumsi alkohol, daging babi, dan berjudi.

Ketiga, seorang muslim dilarang menerima atau membayar bunga dari berbagai pinjaman (konsumsi atau lainnya), premium yang di bayarkan oleh konsumen muslim karena menguasai barang tahan lama, bunga yang terkandung didalamnya harus dikeluarkan. Hal ini tidak berarti barang dan jasa tersebut harganya menjadi gratis dalam ekonomi Islam, akan tetapi bunga digantikan oleh ongkos yang disebut bagi keuntungan (profit Sharing).

Dalam melakukan kegiatan konsumsi sebuah rumah tangga harus menentukan skala prioritas berdasarkan jenis barang yang akan dikonsumsi. Al-Ghazali dan Al-shatibi berpendapat bahwa berdasarkan Al-Qur’an dan hadist ada tiga hubungan kegiatan yang dilakukan umat Islam dalam mencapai utility yang diinginkan, yaitu, necessities yang merupakan kegiatan-kegiatan yang mengamankan berlangsungnya kegiataan keagamaan, kehidupan, kebebasan berfikir, keturunan, dan pencapaian kekayaan, kedua, conveniences adalah kegiatan-kegiatan yang memudahkan pelaksanaan kegiataan pertama dan ketiga, refinements adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan assori kehidupan.

Dengan mengacu pada penggolongan yang diajukan kedua ulama tersebut, barang-barang dapat dibagi dalam tiga golongan, pertama, kebutuhan dasar atau basic needs/necessities yang menentukan kelangsungan hidup manusia, seperti makanan, sandang dan perumahan. kedua, kebutuhan sekunder adalah barang-barang yang memudahkan kehidupan tanpa barang ini manusia masih hidup seperti pendidikan, mobil, komputer dan lain-lain. Ketiga, kebutuhan tertier adalah barang-barang merupakan asesori hidup seperti sound system, compact disc dan lain-lain serta juga ketenteraman/ kebahagian di hari tua.


Dalam mengonsumsi ke tiga jenis barang tersebut, sebuah rumah tangga akan mengikuti life-cycle hypothesis yang diajukan oleh modigliani (fisher, Dornbusch, 1984) begitu juga dalam rumah-tangga Muslim pada awalnya mengalokasikan dananya untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendasar bagi rumah-tangga Muslim, yaitu mengamankan syahadah, kegiatan sholat dan puasa. Tanpa alokasi dana kepada kebutuhan dasar (basic needs) dapat mengancam ke Islaman individu-individu dalam rumah-tangga. Oleh karena itu dengan alokasi dana pada kebutuhan dasar yang dapat mengamankan identitas sebuah rumah-tangga Muslim. Kegiatan ini dapat berbentuk penyediaan pendidikan keagamaan bagi putera/puteri sejak kecil. Utility dari konsumsi barang ini dapat dirasakan juga pada saat hidup didunia dalam bentuk ketenangan dan kearifan bertindak dan secara bersamaan seorang Muslim akan mendapatkan pahala dari kegiatan-kegiatan tersebut. Sebuah rumah-tangga Muslim akan memperoleh akumulasi pahala yang dapat dinikmatinya setelah mati.

Dengan meningkatnya pendapatan serta terakumulasinya aset dan keuntungan yang cukup nisab, maka sebuah rumah-tangga Muslim wajib untuk ber-zakat. Sebagian dari keuntungan harus dikeluarkan untuk kepentingan umat. Dengan keyakinan yang dimiliki sebagai seorang Muslim, pengeluaran zakat tersebut merupakan suatu kegiatan konsumsi yang memberi kepuasan bagi rumah-tangga Muslim dan disaat bersamaan rumah-tangga ini menambah akumulasi pahala. Dengan pengertian seperti ini, rumah-tangga Muslim tidak merasakan pengeluaran zakat sebagai beban, karena pengeluaran ini seperti juga pengeluaran untuk konsumsi lainnya akan memberi kepuasan bagi rumah-tangga. Akhirnya dengan semakin membaiknya pendapatan dan keuntungan, sebuah rumah-tangga yang telah mampu dengan sendirinya akan mengeluarkan dana untuk mengkonsumsi kegiatan haji yang memberinya kepuasan dalam bentuk ketenangan telah memenuhi rukun Islam yang lima. Pada saat bersamaan rumah tangga ini pun menambah akumulasi pahala yang sangat bermanfaat bagi pencapaian surga dalam kehidupan setelah mati. Dengan pola konsumsi yang seperti dijelaskan diatas sebuah rumah-tangga Muslim akan mencapai kepuasan maksimum dalam bentuk kebahagiaan di dunia dan akhirat. *Dosen Ekonomi Islam IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Zakat, Gap antara Kaya dan Miskin Wednesday, 26 September 2007

Zakat, Gap antara Kaya dan Miskin
Wednesday, 26 September 2007

Oleh: Sucipto MA*

Zakat berfungsi sangat dominan dalam mempengaruhi penghasilan masyarakat dan menjadi pusat layanan jaminan sosial. Lain daripada itu, zakat juga dapat merangsang permintaan selama para ashnaf (yang menerima zakat) relatif dapat membatasi kecenderungan hatinya dalam mengonsumsi. Dalam hal ini pula, zakat dapat dijadikan sebagai pajak alternatif, hanya saja para ahli ekonomi islam memandang bahwa yang demikian kurang tepat karena zakat dominan dengan aspek fitrah agama.

Afza-ur Rahman berpendapat bahwa pada kenyataannya zakat dibayarkan adalah untuk mencari ridho Allah semata sehingga mereka dapat memanfaatkan hartanya dan meningkatkan daya produktifitasnya dalam berusaha dengan sebaik-baiknya sehingga jika mereka dapat memiliki harta kekayaan mencukupi maka mereka tidak akan lalai membayar zakat sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikannya.

Sesungguhnya, kalau kita cermati peradaban Islam tidak dapat dilepaskan dari zakat. Bahkan, menurut Ahmad Juwaeni -- seorang dinamisator zakat Indonesia-- tidak mungkin peradaban Islam akan tegak tanpa optimalnya pengelolaan zakat. Menurutnya, adanya sekelompok orang yang memiliki dedikasi tinggi sebagai amil zakat merupakan prasyarat agar kegemilangan peradaban masa lalu dapat kembali diwujudkan di masa akan datang.

Penulis menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah. Banyak ekonom berpendapat bahwa zakat tidak memiliki pengaruh signifikan karena persentasenya sangat kecil, yaitu hanya 2,5 persen. Bagaimana mungkin zakat akan mampu mempengaruhi, misalnya, pertumbuhan ekonomi suatu negara dengan persentase sebesar itu.

Munculnya keragu-raguan tersebut adalah karena hingga saat ini belum ada satu negara Muslim pun yang dapat dijadikan sebagai model yang tepat. Malaysia sebagai contoh, memiliki keunggulan dalam hal penghimpunan zakat dibandingkan Indonesia. Namun demikian, dalam hal pendayagunaan zakat, penulis melihat justru Indonesia yang lebih unggul dibandingkan Malaysia. Indonesia memiliki kreativitas yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara Muslim lainnya dalam hal pemberdayaan dana ZIS. Tetapi karena dana zakat yang ada di Indonesia jumlahnya masih sangat kecil, yaitu kurang dari 1 persen dari total GDP, maka 'seolah-olah' ada tidak-adanya zakat tidak mempengaruhi perekonomian kita secara makro.

Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa efektifkah dalam praktek zakat mampu mengatasi gap antara kaya dan miskin? Masalahnya, studi semisal dan komprehensif mengenai hal ini sangat terbatas. Selain itu, kita pun sulit melihat bagaimana peranan zakat secara terisolasi, karena faktanya di hampir semua negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, mekanisme zakat tidak berdiri sendiri. Selain zakat, terdapat juga kebijakan-kebijakan redistribusi lain yang dilakukan pemerintah. Sehingga sulit bagi kita untuk menemukan hubungan kausalitas yang tegas.

Timur Kuran punya pendapat yang lebih kritis. Menurutnya, redistribusi yang dihasilkan dari zakat tidak akan lebih baik dibandingkan pajak dalam sistem sekuler. Dalam aturan zakat yang ada, rata-rata tingkat persentase zakat lebih kecil dari rata-rata persentase pajak. Selain itu, secara umum aturan klasik mengenai obyek zakat lebih banyak berasal dari jenis harta atau kegiatan ekonomi di sektor pertanian. Aturan ini tentu didasarkan pada kondisi di abad ketujuh, dimana sektor pertanian adalah salah satu sektor yang paling makmur. Faktanya, di masa sekarang sektor ini menjadi salah satu sektor termiskin. Di hampir seluruh negara berkembang bahkan mayoritas penduduk miskin bekerja atau terlibat dengan sektor pertanian.

Di bukunya, Kuran juga membahas sejumlah masalah terkait dengan bagaimana zakat diimplementasikan dalam praktek. Satu pertanyaan praktis adalah apakah zakat sebaiknya dijadikan kewajiban bagi warga negara, yang artinya mengharuskan negara turun tangan sebagai institusi yang melaksanakannya? Atau apakah sebaiknya zakat dibiarkan diserahkan sebagai pilihan bagi warga negara?

Tiga negara yang pernah menjadikan zakat sebagai kewajiban dan diatur oleh negara dijadikan sebagai studi kasus: Saudi Arabia, Pakistan dan Malaysia. Di Saudi Arabia, ternyata tingkat pengumpulan zakat hanya sebesar 0.01-0.04 persen dari PDB negara tersebut. Mengingat PDB per kapita Saudi Arabia yang relatif tinggi, ini menunjukkan adanya celah yang besar dalam efektifitas pengumpulan zakat. Selain itu, sejumlah sektor yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi seperti perumahan justru tidak menjadi obyek zakat. Sementara di Pakistan dan Malaysia, problem umum seputar pengumpulan zakat adalah masalah-masalah seputar institusi: korupsi, kompensasi terhadap pemungut zakat, kebocoran, dan dalam sejumlah konteks, perasaan ketidakadilan.

Dalam praktek zakat di Malaysia, Hossein Askari, Ahmad Mustafa dan John Thomas Cummings menambahkan Malaysia ketika sekitar tahun 1977 berusaha menerapkan zakat di empat wilayah yang relatif miskin : Kedah, Trengganu, Kelantan, dan Perak. Harapannya tentu agar sistem zakat dapat mengangkat kesejahteraan rakyat. Berhasilkah eksperimen itu? Ternyata yang terjadi malah sebaliknya. Populasi terbanyak di empat wilayah itu adalah petani padi yang rata-rata miskin. Dengan diterapkannya sistem zakat pertanian secara disiplin, para petani padi itu harus secara disiplin membayar zakat pertanian yang besarnya 5%-10%, sedangkan bagian masyarakat lain tidak. Bayangkan saja, petani padi dengan hasil panen 650 kg atau senilai Rp 1.950.000,- per empat Rp. 487.500,- per bulan sudah wajib membayar zakat. Di mana letak kesalahannya? Sekali lagi, peniruannya parsial, tidak Kaffah.

Apakah kita memiliki rujukan yang kuat bagaimana sistem ini pernah dijalankan, dan apakah ia masih relevan untuk menjawab tantangan jaman modern. Di era khulafa-ur-rasyidin, atau di era Umayyah dan Ottoman. Sesungguhnya sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa kemakmuran umat di era itu adalah hasil langsung dari keislaman yang mendasari zakat dan pajak dalam Islam. Karena salah satu sumber kemakmuran yang penting saat itu adalah pampasan perang dan ekspansi wilayah. Terlepas dari itu, kalaupun memang keislaman menjadi alasan di balik kemakmuran ekonomi di masa lalu, tidak cukup alasan untuk mengatakan bahwa praktek-praktek di masa lalu masih relevan untuk mengatasi tantangan peradaban manusia modern. Wallahu ‘alam.

* Dosen ekonomi dan keuangan Islam Fakultas Syari’ah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Pulsa termurah

selamat datang ke ifa pulsa
harga simpati 5 rb = Rp 5000
AS 5000 = Rp 5000

Membangun jambi bagian barat

INVENTARISASI HARAPAN MASYARAKAT JAMBI BAGIAN BARAT
Jambi express, 2004

Dari data yang dikeluarkan oleh badan koordinasi penanaman modal daerah (BKPMD) Jambi, terlihat minimnya realisasi investasi di daerah Jambi bagian barat, persoalan yang relative klasik dan pelik bagi perkembangan ekonomi dan pembangunan daerah terpencil di Jambi, sebahagian besar daerah tersebut adalah Jambi bagian barat. Oleh karena itu tulisan ini mencoba menyegarkan kembali semangat pembangunan itu.
Dilihat dari jumlah perusahan di provinsi Jambi telah mencapai 1350 buah namun hanya mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 60 ribuan tenaga kerja, sebahagian perusahan berada di bagian timur berjumlah sekitar 895 buah perusahan, hanya 279 buah perusahan berada di bagian barat Jambi. berarti sampai saat ini, perkembangan provinsi Jambi sangat bertumpu pada daerah yang dekat dengan ibukota provinsi Jambi.
Kemampuan mengeksploitasi sumberdaya alam yang dimilikinya masih minim, di bagian barat Jambi terdapat beberapa potensi sumberdaya alam yang belum dikembangkan secara optimal, baik dilihat dari aspek pemanfaatannya bagi pembangunan daerah dan wilayah maupun dilihat dari aspek pembangunan yang berkelanjutan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Penulis telah melakukan penelitian tentang Investasi PMDN, PMA dan pengangguran di Jambi, ditemukan beberapa hasil prediksitif bahwa temuan itu cukup mengembirakan bagi kita, di mana pada tahun 2005 dan 2010 realisasi investasi di Jambi akan meningkat, namun peningkatan nilai investasi tersebut hanya dapat terjadi jika pengelolaan dana investasinya dilakukan berlandaskan pada kondisi sosio-ekonomi Jambi pada tahun-tahun yang akan datang yang terkait persoalan promosi, menghapus semua aturan yang menghambat (sebagaimana pendapat pakar dan dosen fakultas ekonomi Univesitas Jambi, Dr. Rachmad, SE.ME), di mana kepentingan investor juga akan mendukung adanya investasi pada tahun-tahun mendatang, apalagi investor akan terus memantau perkembangan usaha, politik dan kemajuan sosial budaya masyarakat, karena soal investasi bukan hal yang mudah namun mencakup banyak hal yang komplek dan paradok.
Juga telah ditemukan beberapa realitas yang terjadi di Jambi pada tahun-tahun yang lalu di mana:
1. Investasi di Jambi lebih banyak terserap pada sektor industri dan konglomerasi besar, pengelolaan investasi yang monopolistik terukur dengan belum terbukanya akses bagi masyarakat untuk secara kolektif mengelola dana investasi dan belum adanya upaya untuk membentuk perserikatan yang adil dalam mengelola dana investasi.
2. Belum optimalnya kebijakan pemerintah daerah dalam membuka akses yang besar untuk mengembangkan UKM dan IKM di Jambi dengan dana investasi yang mengarah pada kepentingan pengembangan ekonomi kerakyatan. Tentu hal ini tidak akan meluaskan industri-industri kecil yang padat karya, komposisi atau paduan output sangat mempengaruhi jangkauan kesempatan kerja (terutama barang-barang konsumsi pokok) membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.
3. Investasi hanya mengarah pada bagian timur Jambi seperti beberapa kabupaten yang dekat dengan pusat ibukota Jambi dan belum merambah merata di ke semua daerah tingkat dua, kondisi ini melahirkan monopoli baru dan masyarakat di bagian barat provinsi Jambi cenderung diabaikan, sehingga terjadi akselerasi urbanisasi di Propinsi Jambi. Kondisi ini berakibat tidak seimbangnya ekonomi kota-desa, kesimbangan ekonomi yang layak bagi kota dan desa juga tidak tercipta. Strategi keseimbangan antara kota dan desa ini cukup penting untuk menanggulagi masalah pengangguran di pedesaan maupun di perkotaan.
4. Belum berubahnya keterkaitan langsung antara pendidikan dan kesempatan kerja, munculnya penomena pengangguran berpendidikan mengundang pertanyaan tentang kelayakan pengembangan pendidikan secara besar-besaran dan kelewat batas.
5. Dari sisi eksternal menunjukkan pengembangan investasi masih dihadapkan pada beberapa kendala, kendala tersebut berasal dari pihak pemerintah selaku pemilik otoritas birokrasi dan penyedia sarana dan prasarana pendukung investasi. Disamping itu juga berperan sebagai penyedia informasi dan promotor dalam mempromosikan potensi daerah untuk menarik minat investor melalui kebijakan yang kompetitif.

Harian umum Singgalang juga telah membuka opini yang patut diperhatikan dan direalisasikan demi keberlangsungan daerah barat dari Provinsi Jambi, di mana telah ditemukan daerah barat yang minim sarana inprastruktur dan suprastruktur tidak mudah mendapatkan dana investasi yang besar, kemajuan daerah barat provinsi ini seolah dianaktirikan.
Oleh karena itu ke empat program utama pemerintah daerah Jambi yang lalu menjadi program utama untuk pembangunan Jambi di 5 tahun ke depan, paling tidak ada kesepakatan bersama untuk membangun Jambi dari barat, tidak ada satu alasan pun yang dapat terus melupakan daerah tersebut. Oleh karena itu keberlangsungan pembangunan yang lebih konkrit untuk bagian barat menjadi lebih konkrit pada: pertama, restrukturisasi organisasi pemerintah daerah yang memungkinkan membagi tugas wakil gubernurnya untuk bagian barat, hal ini dibutuhkan seorang yang memiliki spirit growth with equity sehingga pembangunan menjadi tidak tersesat ke dalam lubang yang salah, kedua, promosi daerah barat terus dilakukan dengan upaya dokumentasi yang berorientasi pada pasar (market oriented) diteruskan dan yang bersifat project oriented dihentikan. Ketiga, pembagian kue kekuasan itu dengan mempertimbangankan sense of belonging pada daerah barat dan sangat memahami karakternya.
Potret Jambi hari ini meningkatnya pengangguran di daerah barat Jambi yang disebabkan oleh pertama, semakin berkurangnya ladang hidup masyarakat yang disebabkan pertumbuhan penduduk lebih cepat ketimbang pertumbuhan lapangan pekerjan, yang masih berlangsung lapangan pekerjaan dengan pola lama (agraris), kedua, terus bertambahnya penduduk bagian barat yang hijrah dan mengundi nasib di bagian timur pada daerah-daerah yang lebih banyak perusahan yang lebih banyak investasi yang masuk, dan telah berlangsung lama dan yang terbarupun masih jalan ditempat dengan tidak meratanya investasi seperti kota Jambi. Muara Jambi, Batang Hari Dan Tanjung Jabung. Jika hal ini terus diabaikan akan menjadi preseden buruk. Kondisi terburuk mungkin terjadi adalah penumpukan penduduk di bagian timur yang berakibat pada meningkatnya kesulitan dalam melangsungkan kehidupan.
Akses untuk mendapatkan pekerjaan menjadi relativ lebih sulit dan pengembangan tata kota ibukota provinsi akan rusak dan yang lebih ektrem stabilitas sosial ekonomi akan terganggu karena meningkatnya pengangguran di kota.
Hal ini terjadi karena tidak seimbangnya pembangunan daerah (kota-desa), terlihat Potensi Resourhes Jambi bagian barat yang masih genuine terabaikan, tidak dipungkiri sebagian telah dieksploitasi oleh Perusahaan-perusahaan asing atas nama kepentingan masyarakat namun kebijakan pemilik modal (Investor) dan pemerintahan daerah sering kali tidak “aspiratif” sehingga sering terjadi konflik sosial antara pemilik modal dan masyarakat local. Akan terus terjadi bila dalam penyelesaiannya pihak-pihak terkait memutuskan police yang tak berbasis pada nilai-nilai pemerataan dan keadilan. Bahkan Keputusannya pun cenderung menguntungkan pemilik modal, daripada berpihak kemasyarakat local.
Pemda harus menetapkan suatu metode yang relevan dengan semangat untuk mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan minimum masyarakat skala mikro lebih diprioritaskan dan sector riil juga lebih dikuatkan dan 5 tahun ke depan pembangunan ekonomi di Jambi lebih fokus pada frame peningkatan kesejahteraan, keadilan dan keselamatan sumber daya alam itu sendiri.
Disamping itu sebagai kontrol maka dipilihlah beberapa indicator yang memungkinkan diantaranya apakah menurun tingkat kemiskinan dan kesenjangan pendapatan di bagian barat, apakah meningkat pertumbuhan ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan, apakah terwujud supremasi hukum, HAM dan Pemerintahan yang baik, apakah terwujud masyarakat yang sejahtera, beriman, bertaqwa dan berbudaya.
Beberapa indicator di atas akan menjadi acuan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah Jambi, antara investasi dan upaya pengurangan jumlah pengangguran di Jambi bagian barat masa akan datang dalam prespektif ekonomi Islam untuk kasus Jambi adalah:
- Kebijakan-kebijakan Investasi Pemerintah Daerah Jambi seyogyanya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat Jambi akan peluang kerja yang memadai dengan kemampuan personal yang mendukung.
- Adanya Peraturan daerah yang mendorong percepatan dan pembukaan peluang kerja sehingga masalah penganguran di Jambi akan cepat teratasi, rumusan Perda yang ditawarkan bersifat mengikat dan memenuhi prinsip-prinsip amanah sebagai landasan menjalankan Perda tersebut.
- Kebijakan Investasi untuk masa datang adalah kebijakan yang harus memperhatikan dan memahami bahwa nilai investasi yang besar tidak berarti jika alirannya tidak mengarah pada kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat, dibutuhkan modal yang padat fungsinya dan bentuknya sehingga dalam pengelolaan tidak terjadi masalah seperti mubazir dan isrof. Perhitungan secara matematis dan dinamis ditentukan dahulu dengan mengedepankan prinsip cooperatif dalam pengelolaan dana investasi yang terarah pada investasi padat karya dengan akad musyarakah.
- Strategi baru yang diperlukan ialah tentang realokasi sumber daya manusia dan alam serta dana melalui reformasi politik RAPBD yang sama sekali harus mengutamakan kepentingan rakyat terukur menurut sasaran terpenuhinya kebutuhan pokok itu. Pada gilirannya harga kebutuhan pokok yang adil, baik untuk barang maupun jasa, oleh masyarakat luas akan terjangkau. Dalam kaitan ini maka politik kompensasi harus ditujukan kepada mereka yang memproduksi kebutuhan pokok tersebut di atas. Petani tanaman pangan dan kelompok miskin lainnnya harus terlebih dahulu menerima kompensasi ini berupa : pembebasan biaya pendidikan bagi anak-anaknya selama sembilan tahun, bebas dari biaya pengobatan, bebas dari pembayaran untuk penerangan listrik, dan tersedianya air yang cuma-cuma untuk keperl uan sehari-harinya.

IKDAR CENTER CYBER: Undangan Rapat Perdana Persiapan MUBES IKDAR

IKDAR CENTER CYBER: Undangan Rapat Perdana Persiapan MUBES IKDAR

A Gallery of Mind: Ekonomi Islam (1)

A Gallery of Mind: Ekonomi Islam (1)

ORANG-ORANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Konsep Mustahik Zakat
A. Pendahuluan
Genesis historis Islam bisa membantu untuk memahami potensi perubahan struktur sosial dalam dunia Islam. Oleh karenanya, sebagian besar istilah yang digunakan didalam Al-Qur'an haruslah difahami dalam kontek perubahan itu, sebab struktur sosial yang selama ini telah banyak melahirkan kendala baik bagi kemajuan ekonomi maupun intelektual seperti yang terjadi dewasa ini, yaitu struktur yang refresif dan hanya melestarikan keterbelakangan, pandangan rasional tentang agama dengan pelbagai kompleks transendentalnya, tidaklah menarik perhatian masyarakat, apa yang menarik bagi mereka dalam suasana keterbelakangan itu, bila meminjam istilah Asghar Ali adalah volk religion atau agama kerakyatan dengan segala perangkat ritualnya, Agama menurut dia adalah untuk melayani kebutuhan psikologis bagi kesengsaraan duniawi mereka.
Sebagaimana dapat dilihat dalam Al-Qur'an bahwa penimbunan kekayaan dan kemegahan duniawi dikutuk secara sangat keras. Alasan inilah, yang membuat para pedagang Mekah itu kemudian menentang Nabi, dan menjadikannya sebagai musuh sejati mereka. Ini karena vested interest mereka terganggu secara serius. Kaum kaya mekah mula-mula menawarkan bujukan bersifat material kepada Nabi untuk menghentikan khotbah tentang dokrin egalitariannya itu. Tapi menolak untuk berkompromi dengan kaum kaya itu sehingga mereka terus melakukan tekanan-tekanan dan mereka tidak begitu gelisah pada dokrin-dokrin keagamaan yang dikhotbahkan Nabi. Mereka nampaknya lebih digelisahkan oleh konsekwensi-konsekwensi sosio-ekonomi dari ajaran-ajaran itu, serta oleh serangan Nabi yang sangat tajam terhadap kekayaan.
Qur'an menunjukkan bahwa yang mereka peroleh itu adalah sebagai akibat konsentrasi pemilikan dan monopoli perdagangan yang tidak syah. Alasan mengapa Nabi mengecam para saudagar-saudagar kaya di Mekah adalah karena mereka akan menganggu keseimbangan sosial (Sosial Balance).
Oleh sebab itulah banyak ayat dalam Al-Qur'an yang memerintahkan untuk mendistribusikan kekakayaan yang merupakan kewajiban seseorang terhadap orang miskin. Bahwa sesunguhnya harta seseorang adalah berasal dari Tuhan dan bukanlah milik pribadi, semua orang muslim akan diadili tentang pelayanan mereka terhadap yang mereka belanjakan.
Walaupun Al-Qur'an menyatakan bahwa Allah SWT di satu sisi menciptakan segala di bumi ini untuk manusia, dengan pengertian manusia diberi kebebasan untuk memanfaatkanya untuk kepentingan hidup, namun Al-Qur'an juga memberikan batas-batas tentang yang tidak boleh dilampaui agar terjadi keseimbangan, tidak Israf (berlebih) dan tabzdir (Mubazir) .






PEMBAHASAN
A. Pengertian Mustahik Zakat
Kata mustahik berasal dari kata حق, haka yang ditambah alif, sin dan ta' pada awalnya sehingga menjadi istahaqa-yastahiku-mustahikun, yang memiliki makna memiliki hak. Secara terminology mustahik berarti orang-orang yang memiliki hak atas harta zakat .
B.Golongan yang tidak berhak menerima zakat.
Yusuf Qordhawi dalam kitabnya hukum zakat menerangkan golongan yang diharamkan untuk menerima zakat, adalah:
1. Orang kaya.
Berdasarkan hadis Nabi SAW yang berbunyi:
لا تحل الصداقات لغني ولالذى مرة سوى
2. Orang kuat yang mampu bekerja.
3. Orang yang tidk beragama dan orang kafir yang memerangi Islam, berdasarkan ijmak ulama: dan kafir zimmi menurut Jumhur Fuqaha.
4. Anak-anak orang yang mengeluarkan zakat, kedua orang tua dan istrinya. Adapun terhadap keluarga yang lain, terhadap perbedaan pendapat dan ada perinciannya.
5. Keluarga Nabi S.A.W yaitu Banu hasyim saja, atau Banu Hasyim dan Banu muthalib, meskipun ada perbedaaan pendapat adalam hal itu.

C. Mustahik Zakat dalam Al-Qur'an.
Kalangan sarjana ekonomi dan sosiologi telah menginggatkan, bahwa yang terpenting bukanlah memungut dan memperoleh harta dengan berbagai cara, langsung atau tidak pihak pemerintahpun telah berhasil memungut pajak, adakalanya yang demikian itu, dengan pertimbangan dasar keadilan juga, tetapi yang lebih penting ialah ke mana harta itu harus dikeluarkan. Disinilah neraca itu kadang-kadang jadi miring sebelah, dan hawa nafsu pun timbul, harta kemudian diambil oleh orang yang tidak berhak, sedangkan yang lebih berhak menerima tidak mendapatkan. Oleh karena itu tidak heran bila Qur’an memberikan perhatian khusus, yang kemudian dijelaskan dan diperinci lagi oleh sunnah sebelum Islam datang, sejarah keuangan sudah mengenal banyak sekali pelbagai macam perpajakan, pemungutan pajak sudah dilakukan oleh berbagai macam bangsa secara sukarela atau secara paksa, hasil pemungutan itu, kemudian disimpan dalam perbedaharaan raja atau pemerintah untuk kemudian dibagikan kepada setiap aparatnya dalam memenuhi kebutuhan keluarga atau untuk kemewahan dan kebesaran mereka sendiri, tanpa pedulikan segala apa yang menjadi kebutuhan rakyat pekerja dan golongan miskin yang lemah. Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat, harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja amil zakat . Zakat tersebut harus disalurkan kepada para mustahik sebagaimana tergambar dalam Al-Qur'an dalam surah at-taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Banyak ayat lain yang mensiratkan mustahik atas harta zakat, infak dan shadaqah, yang tersebar di dalam Al-Qur'an.
Delapan asnaf yang ada dalam surah at-taubah ayat 60, memang merupakan suatu akumalasi dari keseluruhan isi Al-Qur'an yang mengandung makna mustahik zakat. Pencanangan atas delapan asnaf ini bukanlah kehendak Nabi namun langsung dari penguasa alam semesta ini, namun Rasulullah pun telah mencanagkan peraturan (syariat) nya sendiri yang bersifat taktis dan tersier menurut dhuruf sosial masyarakatnya. Siapa yang dimaksud dengan fakir, miskin, amilin, mualaf qulubuhum, sabilillah, dan lain-lainnya sebagai mustahik yang delapan itu, diberinya definisi menurut konteks sosialnya.
Tentu saja sebagai syariat yang bersifat taktis, dan karena itu sangat dipengaruhi oleh dhurufnya, sebagian besar daripadanya memang terasa sangat kurang memadai lagi dengan kondisi sosial kita sekarang ini. Akan tetapi, sekali lagi, karena selama ini para fuqaha sebagai teoritisi keagamaan lebih memegangi rumus ajaran bahkan yang teknis ketimbang subtansinya, maka sepertinya kita harus menafsirkannya kembali.
1. Fakir dan Miskin
Pada umumnya, teoritisi hukum Islam (fuqaha) membedakan fakir dan miskin, meskipun dalam pengunaannya telah dianggap satu kata yang menunjuk pada orang yang tidak mampu secara ekonomi. Perbedaannya memang tidak prinsipil, melainkan lebih bersifat gradual. Yang pertama, fakir, menunjuk pada orang yang secara ekonomi berada pada garis yang paling bawah. Sementara yang kedua, miskin, menunjuk pada orang yang secara ekonomi lebih beruntung daripada si fakir, akan tetapi secara keseluruhan ia tergolong orang-orang yang masih tetap kerepotan dalam memenuhi kebutuhan pokok kesehariannya. Untuk mempermudah pemahaman, biasanya ditetapkan angka, katakanlah, 10 sebagai indeks kebutuhan pokok sampai dengan 6 berarti "miskin". Sedang yang indeks penghasilannya kurang dari 5, itulah yang disebut fakir. Perhitungan ini, mungkin masih relevan untuk saat sekarang. Akan tetapi yang perlu ditinjau kembali adalah menyangkut apa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok tadi.
Sesuai dengan pandangan masyarakat ketika itu, umumnya fuqaha menetapkan kebutuhan pokok hanya pada tiga hal (pangan, sandang, dan papan) dalam perhitungan yang semata kuantitaif. Katakanlah, pangan asal wareg, sandang asal rapet, dan papan asal bisa ngumpet. Menurut al-Ghazali, kebutuhan dasar bagi orang seorang mencakup sandang, pangan dan papan (tempat tinggal). Kebutuhan dasar ini diperluas dengan peralatan rumah, pernikahan dan properti. Tapi ia tidak merinci tentang bagaimana kebutuhan-kebutuhan itu harus dipenuhi. Ia hanya mengacu pada kehidupan Nabi, keluarga dan para sahabat. Artinya Ghazali tidak memperluas pembahasannya pada kebiasaan masyarakat, sumberdaya tersedia dan rata-rata standard berpakaian, keadaan rumah, dan lain-lain.
Bila kita lihat hasil rumusan Bank Dunia tentang tingkat kesejahteraan suatu bangsa terlihat pada GNP, yakni bila telah mencapai $500 juta dolar/kapita maka negara tersebut telah keluar dari ketidaksejahteraan ekonomi secara agregat, namun bila di bawah standar $500 juta dolar yang terjadi adalah negara tersebut dikategori sebagai negara miskin, dan kemiskinan itu terbagi pada dua kategori yakni kemiskinan relatif artinya bila 40 % penduduk dengan pendapatan terrendah menerima lebih 17 % dari pendapatan nasional, sebaliknya kemiskinan absolut adalah jika golongan 40 % penduduk miskin itu menerima kurang dari 12 % dari pendapatan nasional.
Konteks sekarang ini konsep kebutuhan pokok seperti itu, jelas perlu penyesuaian. Bukan saja jumlahnya tapi tidak kalah penting adalah mutunya, sehingga kebutuhan pokok dengan mana manusia bisa hidup secara wajar, itu meliputi:
a. Pangan dengan kandungan kalori dan protein yang memungkinkan pertumbuhan fisik secara wajar.
b. Sandang yang dapat menutupi aurat dan melindungi gangguan cuaca.
c. Papan yang dapat memenuhi kebutuhan berlindung dan membina kehidupan keluarga secara layak.
d. Kesehatan yang dapat memungkinkan kesembuhan dari penyakit yang diderita.
e. Pendidikan yang memungkinkan pihak bersangkutan mengembangkan tiga potensi dasarnya selaku manusia: kognitif, afektif dan psikomotorik.
Dengan demikian dalam konteks kehidupan sosial kita sekarang, pentasarufan dana zakat untuk sektor fakir miskin ini bisa mencakup:
1. Pembangunan sarana dan prasarana pertanian sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi rakyat, dalam pengertian yang luas.
2. Pembangunan sektor industri yang secara langsung berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
3. Penyelenggaraan sentra-sentra pendidikan keterampilan dan kejuruan untuk mengatasi pengangguran.
4. Pembangunan pemukiman rakyat tuna wisma atau gelandangan.
5. Jaminan hidup untuk orang-orang invalid, jompo, yatim piatu, dan orang-orang yang tidak punya pekerjaan.
6. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar sampai tinggi untuk setiap warga/rakyat yang memerlukan.
7. Pengadaan sarana dan prasarana kesehatan bagi setiap warga/ rakyat yang membutuhkan.
8. Pengadaan sarana dan prasarana lain yang erat hubungannya dengan usaha mensejahterakan rakyat lapisan bawah.
2. Amilin
Sesungguhnyalah, dalam teks kitab-kitab fiqh sendiri masih tetap dikatakan bahwa yang berhak bertindak sebagai amil zakat adalah pihak yang mereka sebut dengan imam. Apa yang disebut dengan Imam menurut mereka, juga adalah khalifat atau sekurang-kurangnya Amir, alias pemerintah yang efektif. Akan tetapi karena lembaga kekhalifahan yang dianggap memenuhi aspirasi umat wajib zakat lama tiada, konsep imam pun, secara praktis sosiologis, bergeser pada figur tokoh keagamaaan local atau panitia yang ditunjuk oleh pimpinan organisasi keagamaaan. Yang pertama terjadi di lingkungan masyarakat Islam tradisional pedesaan, sedang yang kedua banyak terlihat di lingkungan modernis perkotaan.
Lembaga imamah yang berwenang mengurus zakat ini perlu dikembalikan pada pengertiannnya semula, yakni pemerintah yang dibentuk dari oleh rakyat pembayar zakat itu sendiri. Tentu, hal ini difahami dengan memperhatikan semakin kompleksnya bidang garapan yang menjadi tanggung jawabnya. Kini, apabila amilin ini adalah pemerintah, maka dalam kaitannya dengan hak penerima dana zakat, mereka adalah orang-orang dan atau fungsi-fungsi yang terlibat dalam salah satu dari 4 bidang tanggung jawab sebagai berikut:
a. Pengontrol kebijakan zakat sebagaimana disepakati oleh rakyat wajib zakat
b. Aparat pemungut atau pencatat zakat.
c. Aparat administrasi perzakatan
d. Segenap aparat departemen teknis yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat dengan dana zakat.
Semua orang/pihak yang terlibat dalam salah satu dari empat tugas tersebut berhak menerima bagian dari dana zakat dalam ukuran yang disepakati.
3. Muallaf Qulubuhum.
Dalam konsep fiqh konvensional, muallaf selalu didefinsikan sebagai orang yang tengah dibujuk untuk masuk lebih mantap ke dalam komunitas Islam. Memegangi definisi yang formalistic ini, dalam praktek pentasarufan zakat akan berarti pengunaan dana zakat untuk mempengaruhi orang-orang tertentu, terutama yang sedang dalam keadaan terpepet, agar tetap mau melanjutkan keberadaannya dalam bentuk uang, beras, permen atau apa saja, seperti yang suka dilakukan oleh kelompok keagamaan tertentu yang berkantong tebal ketika membujuk orang lain masuk ke dalam kelompok mereka.
Memperhatikan pengertian muallaf tersebut di atas, akan segera terasa adanya sedikit keganjilan. Di satu pihak umat Islam menolak upaya propaganda keagamaaan oleh orang lain dengan iming-iming materi, akan tetapi di lain pihak mereka sendiri berkepentingan dengan model propaganda yang serupa. Memang ada perbedaan, sekurang-kurangnya dalam teori. Pembujukan yang dilakukan dengan dana zakat ditujukan kepada orang-orang yang mengaku sudah ada dalam Islam. Akan tetapi, jika dipikir lebih dalam, terasa keduanya punya pandangan dasar yang sama. Yakni, bahwa keberagaman bisa disogok dengan materi.
Secara harfiyah mualaf qulubuhum berarti orang yang sedang dijinakkan hatinya. Agar bagaimana? Al-Qur'an tidak mengatakan apa-apa dalam hal ini. Juga tidak mengatakan agar upaya penjinakan dengan dana zakat itu diarahkan untuk membujuk seseorang masuk dalam group komunitas Islam. Menurut hemat saya, pada dasarnya Rasulullah menafsiri muallaf sebagai orang yang perlu disadarkan hatinya untuk kembali pada jalan fitrah kemanusiannya. Sebagai individu, misalnya, ia jujur dan mengedepankan akal sehatnya ketimbang nafsu kebinatangannya. Sebagai anggota masyarakat, ia bersedia menghormati hak orang lain, seperti halnya orang lain juga harus menghormati haknya, sedia hidup berdampingan secara damai dengan orang lain, tidak membikin kerusakan, kalau bisa malah berbuat kebaikan buat sesama, menghormati tertib sosial yang disepakati bersama, dan lain sebagainya, dengan kata lain muallaf qulubuhum adalah orang yang tengah dijinakkan (disadarkan) hatinya untuk meninggalkan sikap jahiliyahnya dan kembali pada fitrah kemanusiannya yang hanif (yang condong pada kebenaran/kebaikan). Dan siapa dapat menolak bahwa fitrah kemanusian yang hanif adalah esensi yang sebenarnya dari Islam.
Memang, kalau dipertanyakan, siapakah manusia yang bertingkah laku begitu, di zaman Nabi? Maka jawabnya secara sosiologis adalah mereka yang bersedia bergabung dengan masyarakat Nabi, yaitu masyarakat Islam, dalam arti masyarakat yang berserah diri pada kehendak dan perintah Tuhan sebagai cita kebaikan universal. Dengan kata lain bisalah ditegaskan bahwa untuk konteks saat itu, identitas keislaman memanglah merupakan ujud keberperikemunusian itu sendiri secara par excellent. Oleh sebab itu, secara praktis muallaf pun lalu difahami sebagai orang yang dijinakkan hatinya untuk mau menerima kesadaran Islam. Dan kitab-kitab fiqh, dengan orientasi berfikirnya yang formalistic, sampai sekarang hanya mengatakan bahwa muallaf adalah orang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, dalam pengertian yang semata-mata formal.
Adalah khalifah Umar r.a. yang pada waktu sangat dini sudah melihat pandangan keagamaan yang formalistic itu. Bagi dia, seperti tidak ada gunannya orang yang hanya mengakui masuk Islam, tapi dalam tingkah lakunya jauh dari unggah-ungguh kemanusian. Umar memandang keislaman sebagai sesuatu yang lebih bersifat substansial ke timbang formal.
Oleh karena itu dana zakat untuk muallaf harus lebih disediakan dalam kerangka substansi makna tersebut. Tetapi, bukan untuk membujuk seseorang masuk dalam komunitas Islam dalam pengertiannya yang formal, melainkan untuk membujuk orang-orang, anggota masyarakat, yang karena satu dan lain hal terperosok mengambil jalan yang berlawanan dengan fitrah kemanusiannya. Dengan dana dari zakat itu, mereka disadarkan agar bersedia kembali ke jalan yang benar sesuai dengan fitrahnya yang hanif.
Dalam pengertian ini, dana "muallaf" untuk konteks kemasyarakatan kita sekarang sasarannya adalah untuk:
a. Usaha penyadaran kembali (dalam ungkapan yang kini berlaku: pemasyarakatan) orang-orang yang terperosok ke dalam tindak asusila dan atau kejahatan, kriminal.
b. Biaya rehabilitasi mental atas orang-orang/anak-anak yang diakibatkan oleh, misalnya, penyalahgunaan narkotika dan yang sejenisnya.
c. Pengembangan masyarakat atau suku-suku terasing.
d. Usaha-usaha rehabilitasi kemanusian yang lain.
4. Riqob.
Secara harfiah riqob, adalah orang dengan status budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan status budak belian seperti ini, sudah tidak banyak lagi diketemukan, atau bahkan sudah tidak ada. Akan tetapi, jika menengok pada maknanya yang lebih dalam, arti "riqob" secara jelas menunjuk pada gugusan manusia yang tertindas dan diekploitasi oleh manusia lain, baik secara personal maupun struktural. Dengan kata lain, berbeda dengan istilah "fakir-miskin" yang lebih merujuk pada manusia yang menderita secara sosial ekonomis, maka "riqob" merujuk pada orang atau masyarakat yang menderita secara budaya, dan terutama politis. Jika persoalan yang dihadapi pihak tersebut pertama lebih pada "bagaimana mempertahankan kelangsungan hidup" maka persoalan pokok yang dihadapi pihak tersebut terakhir, riqob, adalah bagaimana kita – dalam konteks kolektifnya – bisa mengatur (memilih dan menentukan) arah dan cara hidup kita sendiri.
Dalam pengertian ini, dana zakat untuk kategori riqob akan berarti dana untuk usaha pemerdekaan orang atau kelompok orang yang sedang dalam keadaan tertindas dan kehilangan haknya untuk menentukan arah hidupnya sendiri. Dalam konteks individual, dana itu bisa ditasarufkan untuk, misalnya:
I) Mengentaskan buruh-buruh kasar dari belenggu pihak majikan yang menjeratnya.
II) Mengusahakan pembebasan orang-orang tertentu yang dihukum/dipenjara hanya lantaran menggunakan hak dasarnya untuk berpendapat atau memilih.
Sementara dalam bentuknya yang structural, dan riqob ini berarti dana untuk proses penyadaran dan pembebasan masyarakat tertindas berkaitan dengan hak-hak dasar mereka sebagai manusia baik dalam dimensi individual maupun sosialnya.
5. Gharimin
Secara harfiyah "gharimin" berarti orang-orang yang tertindih hutang. Kitab-kitab fiqh selama ini mendefenisikannya terbatas pada pengertian perorangan. Yaitu orang-orang yang, misalnya, karena satu dan lain hal usahanya menjadi bangkrut, padahal modalnya pinjaman. Untuk itu, dana zakat diberikan kepada mereka untuk membayar kembali utangnya. Untuk konteks kemasyarakatan kita sekarang, definisi itu tentu masih relevan. Lebih-lebih usaha dengan modal pinjaman sekarang ini semakin menjadi kelaziman. Dan modal pinjaman selalu dibebani bunga yang memberatkan.
Akan tetapi untuk dhuruf sekarang ini, di samping mengunakan dana zakat untuk membayarkan utang orang-orang yang jatuh pailit, ada alasan juga mentasarufkannya, misalnya, bagi usaha peningkatan kemampuan management orang-orang yang melakukan usaha dengan modal pinjaman. Jadi selain ditasarufkan untuk keperluan curative, membayarkan utang seseorang yang jatuh pailit, dana zakat juga bisa ditasarufkan untuk keperluan yang bersifat preventif, menyiapkan/melatih orang agar tidak mudah terjatuh dalam pailit.
Segi lain yang juga perlu dipertimbangkan. Dalam konteks kehidupan perekonomian sekarang ini dana zakat untuk sektor ghorimin seharusnya juga bisa diberikan untuk menanggung/ mengurangi beban yang diderita, bukan oleh orang perorang semata. Beban hutang pada masyarakat atau negara, seperti yang mewabah dewasa ini, seharusnya juga bisa ditanggulangi dengan dana itu. Maka, sangat beralasan kiranya bahwa dengan pendekatan zakat ini, dana zakat yang terkumpul di negara-negara kaya ditasarufkan untuk membayarkan hutang yang kini melilit banyak negara-negara miskin.
6. Sabilillah.
Secara harfiyah sabilillah berarti jalan Allah. Oleh karena kitab-kitab fiqih, berpedoman kepada praktek konkret yang terjadi di zaman Nabi, Sabilillah ini diartikan sebagai tentara yang berperang melawan orang-orang kafir. Pengertian ini tidak salah. Akan tetapi, bertahan pada pengertiannya yang harfiyah akan segera membuatnya tidak relevan untuk banyak dhuruf, terutama dhuruf kita sekarang. Mengapa Nabi memberikan arti konkret jalan Allah dengan tentara yang berperang melawan orang-orang kafir atau sekurangnya kita pahami begitu adalah karena pada dhurufnya jalan Allah itu sedang dihadang di sana-sini oleh kekuatan yang berlawanan, yaitu jalan kekufuran. Dan jika ditanyakan siapakah pihak yang tengah menegakkan jalan kekufuran itu dan bertindak sebagai pengawalnya, jawabnya kekufuran itu dan bertindak sebagai pengawalnya, jawabnya adalah orang-orang yang memusuhi Nabi dan pengikutnya, maka barang siapa yang berjuang menegakkan jalan Allah dengan kesediaan berperang melawan orang-orang yang memusuhinya, mereka adalah sabilillah. Dan, sesuai tingkat perkembangan budaya ketika itu. Perlawanan terhadap kekufuran tidak lain adalah perlawanan dalam bentuk angkat pedang di medan pertempuran, perlawanan dalam pengertian yang benar-benar fisik untuk mengalahkan kekufuran yang juga ditemukan dalam bentuknya yang juga fisik. Yakni, sosok orang-orang yang menganut jalan kekufuran itu.
Kini keadaan sudah berubah lebih kompleks. Mengecapkan predikat kekufuran, sebagai lawan dari jalan ketuhanan, kepada orang perorang sudah tidak sesederhana dulu. Selain kita tidak lagi hidup bersama Nabi, yang dengan cahaya nubuwahnya mampu mengetahui siapa di antara kita yang kafir dan siap di antara kita yang kafir dan siapa di anatara kita ini yangmukmin, tanda-tanda kekafiran yang substansial, seperti ketidakjujuran dan kedhaliman, sekartang ini juga tidak jarang kita temukan pada mereka yang setiap harinya mengaku mukmin. Dan sebaliknya, praktek keimanan yang substansial seperti kejujuran dan konsistensi terhadap nilai keadilan juga tidak sekali dua kali kita saksikan dari mereka yang secata formalsering dituduh kafir.
Dalam pengertian dan kondisi saat ini dana zakat untuk sektor sabilillah dapat ditasarufkan untuk kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut:
1. Menyelengarakan system kenegaraaan atau pemerintah yang mengabdi pada kepentingan rakyat, baik jajaran legislatifnya maupun eksekutifnya.
2. Melindungi keamanan warga negara/ masyarakat dari kekuataan-kekuatan destruktif yang melawan hak-hak kemanusian dan kewarganegaraan mereka yang sah.
3. Menegakkan keadilan hukum bagi warga negara, berikut gaji aparatnya, seperti polisi, jaksa, hakim, pembela hukum, dan perangkat administrasinya.
4. Membangun dan memelihara sarana dan prasarana umum, jalan, sarana transportasi/ perhubungan, sarana komunikasi dan sebagainya, yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
5. Meningkatkan kualitas manusia dalam rangka menununaikan tugas sosialnya untuk ta'mirul ardl (membangun peradaban di muka bumi) seperti program-program pengembangan filsafat, ilmu, teknologi.
6. Usaha lain yang secara konsisten ditujukan untuk mewujudkan cita keadilan sosial dan kesejahteraan umat manusia.

7. Ibnu Sabil
Para fuqaha selama ini mengartikan ibnu sabil (anak jalanan) dengan musafir yang kehabisan bekal. Pengertian ini benar dan masih relevan. Akan tetapi, pengertian itu pasti belum mencakup seluruhnya. Lahir dari konteks sosial tertentu, pengertian tadi menunjuk pada makna yang lebih sempit dari sebenarnya. Kini, ketika keadaan masyarakat sudah menjadi semakin kompleks, kebutuhan untuk menengok kembali pada pengertian tertentu, menjadi sengat perlu.
Kembali kepada pengertian awal, kita akan dapat melihat cakrawala yang laus. Anak jalanan, sebagaimana yang lazim kita fahami, mengacu pada penegrtian orang-orang yang tengah dalam keadaan tuna wisma, atau terpental dari tempat tinggalnya semula. Bukan lantaran kemiskinann yang diderita, melainkan lebih disebabkan oleh hal-hal lain yang bersifat kecelakaan. Pengertian ini tentu lebih luas dan lebih relevan ketimbang hanya mencakup "pelancong yang kekurangan bekal", seperti yang kita terima selama ini. Maka dalam konteks pentasarufan dana zakat untuk sektor ibnu sabilini dapat dialokasikan bukan saja untuk keperluan: para pengungsi baik karena alasan politik, maupun karena alasan lingkungan/alam seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus, angin topan, kebakaran dan sebagainya.
D. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat di kemukakan setelah mengemukakan beberapa pendapat, adalah :
1. Mestilah dibagikan pada semua mustahik, apabila harta zakat itu banyak dan semua sasaran ada, kebutuhannya sama atau hampir sama. Tidak satu sasaran pun yang boleh dihalangi untuk mendapatkan, apabila itu merupakan haknya serta benar-benar dibutuhkan. Dan ini hanya berlaku bagi Imam dan hakim agama yang mengumpulkan zakat dan membagikannya pada mustahik.
2. ketika diperkirakan ada dalam kenyataaannya semua mustahik itu, maka tidak wajib memepersamakan antara semua sasaran dalam pemebriannya. Itu semua tergantung pada jumlah dan kebutuhannya.

E. Daftar pustaka
Ali Asghar Engeneer, Teologi Pembebasan Dalam Islam, (Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 1997)
Ahmad Muhamad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip, Dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
Abdurahman Qodir, Zakat, Dimensi Madhah dan Sosial, (Jakarta: Raja Garfindo Persada, 1998)
Ahmad Muhamad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip, Dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
A.A Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya: Pustaka Ilmu, 1997)
Abdul Khalik An-Nawawi, An-Nizham Al-Mali Fi al-Islam, (Mesir, Maktabah Al-injil Al-misriyah, 1971)
Didin Hafidudin, Zakat Dalam Perekonomian Modren, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002)
Esposito, Islam Dan Pembaharuan, (Jakarta,1990)
Masdar Farid Mas'udi, Agama Keadilan: Risalah Zakat Dan Pajak, (Jakarta: P3M, 1993)
Ibnu Qudamah dan Ahmad al-kharaqi, Al-mugni : As-Sirahul Kabir, (Beirut, Darul kitab ilmiyah: tt) Juz II
Sahal Mahfuth, Mengagas Fiqih Sosial, (Jakarta: 1994)
Yusuf Qordhowi, Fiqih Zakat, (Bogor: Pustaka AntarNusa, 1996)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Konsep Mustahik Zakat
A. Pendahuluan
Genesis historis Islam bisa membantu untuk memahami potensi perubahan struktur sosial dalam dunia Islam. Oleh karenanya, sebagian besar istilah yang digunakan didalam Al-Qur'an haruslah difahami dalam kontek perubahan itu, sebab struktur sosial yang selama ini telah banyak melahirkan kendala baik bagi kemajuan ekonomi maupun intelektual seperti yang terjadi dewasa ini, yaitu struktur yang refresif dan hanya melestarikan keterbelakangan, pandangan rasional tentang agama dengan pelbagai kompleks transendentalnya, tidaklah menarik perhatian masyarakat, apa yang menarik bagi mereka dalam suasana keterbelakangan itu, bila meminjam istilah Asghar Ali adalah volk religion atau agama kerakyatan dengan segala perangkat ritualnya, Agama menurut dia adalah untuk melayani kebutuhan psikologis bagi kesengsaraan duniawi mereka.
Sebagaimana dapat dilihat dalam Al-Qur'an bahwa penimbunan kekayaan dan kemegahan duniawi dikutuk secara sangat keras. Alasan inilah, yang membuat para pedagang Mekah itu kemudian menentang Nabi, dan menjadikannya sebagai musuh sejati mereka. Ini karena vested interest mereka terganggu secara serius. Kaum kaya mekah mula-mula menawarkan bujukan bersifat material kepada Nabi untuk menghentikan khotbah tentang dokrin egalitariannya itu. Tapi menolak untuk berkompromi dengan kaum kaya itu sehingga mereka terus melakukan tekanan-tekanan dan mereka tidak begitu gelisah pada dokrin-dokrin keagamaan yang dikhotbahkan Nabi. Mereka nampaknya lebih digelisahkan oleh konsekwensi-konsekwensi sosio-ekonomi dari ajaran-ajaran itu, serta oleh serangan Nabi yang sangat tajam terhadap kekayaan.
Qur'an menunjukkan bahwa yang mereka peroleh itu adalah sebagai akibat konsentrasi pemilikan dan monopoli perdagangan yang tidak syah. Alasan mengapa Nabi mengecam para saudagar-saudagar kaya di Mekah adalah karena mereka akan menganggu keseimbangan sosial (Sosial Balance).
Oleh sebab itulah banyak ayat dalam Al-Qur'an yang memerintahkan untuk mendistribusikan kekakayaan yang merupakan kewajiban seseorang terhadap orang miskin. Bahwa sesunguhnya harta seseorang adalah berasal dari Tuhan dan bukanlah milik pribadi, semua orang muslim akan diadili tentang pelayanan mereka terhadap yang mereka belanjakan.
Walaupun Al-Qur'an menyatakan bahwa Allah SWT di satu sisi menciptakan segala di bumi ini untuk manusia, dengan pengertian manusia diberi kebebasan untuk memanfaatkanya untuk kepentingan hidup, namun Al-Qur'an juga memberikan batas-batas tentang yang tidak boleh dilampaui agar terjadi keseimbangan, tidak Israf (berlebih) dan tabzdir (Mubazir) .






PEMBAHASAN
A. Pengertian Mustahik Zakat
Kata mustahik berasal dari kata حق, haka yang ditambah alif, sin dan ta' pada awalnya sehingga menjadi istahaqa-yastahiku-mustahikun, yang memiliki makna memiliki hak. Secara terminology mustahik berarti orang-orang yang memiliki hak atas harta zakat .
B.Golongan yang tidak berhak menerima zakat.
Yusuf Qordhawi dalam kitabnya hukum zakat menerangkan golongan yang diharamkan untuk menerima zakat, adalah:
1. Orang kaya.
Berdasarkan hadis Nabi SAW yang berbunyi:
لا تحل الصداقات لغني ولالذى مرة سوى
2. Orang kuat yang mampu bekerja.
3. Orang yang tidk beragama dan orang kafir yang memerangi Islam, berdasarkan ijmak ulama: dan kafir zimmi menurut Jumhur Fuqaha.
4. Anak-anak orang yang mengeluarkan zakat, kedua orang tua dan istrinya. Adapun terhadap keluarga yang lain, terhadap perbedaan pendapat dan ada perinciannya.
5. Keluarga Nabi S.A.W yaitu Banu hasyim saja, atau Banu Hasyim dan Banu muthalib, meskipun ada perbedaaan pendapat adalam hal itu.

C. Mustahik Zakat dalam Al-Qur'an.
Kalangan sarjana ekonomi dan sosiologi telah menginggatkan, bahwa yang terpenting bukanlah memungut dan memperoleh harta dengan berbagai cara, langsung atau tidak pihak pemerintahpun telah berhasil memungut pajak, adakalanya yang demikian itu, dengan pertimbangan dasar keadilan juga, tetapi yang lebih penting ialah ke mana harta itu harus dikeluarkan. Disinilah neraca itu kadang-kadang jadi miring sebelah, dan hawa nafsu pun timbul, harta kemudian diambil oleh orang yang tidak berhak, sedangkan yang lebih berhak menerima tidak mendapatkan. Oleh karena itu tidak heran bila Qur’an memberikan perhatian khusus, yang kemudian dijelaskan dan diperinci lagi oleh sunnah sebelum Islam datang, sejarah keuangan sudah mengenal banyak sekali pelbagai macam perpajakan, pemungutan pajak sudah dilakukan oleh berbagai macam bangsa secara sukarela atau secara paksa, hasil pemungutan itu, kemudian disimpan dalam perbedaharaan raja atau pemerintah untuk kemudian dibagikan kepada setiap aparatnya dalam memenuhi kebutuhan keluarga atau untuk kemewahan dan kebesaran mereka sendiri, tanpa pedulikan segala apa yang menjadi kebutuhan rakyat pekerja dan golongan miskin yang lemah. Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat, harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja amil zakat . Zakat tersebut harus disalurkan kepada para mustahik sebagaimana tergambar dalam Al-Qur'an dalam surah at-taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Banyak ayat lain yang mensiratkan mustahik atas harta zakat, infak dan shadaqah, yang tersebar di dalam Al-Qur'an.
Delapan asnaf yang ada dalam surah at-taubah ayat 60, memang merupakan suatu akumalasi dari keseluruhan isi Al-Qur'an yang mengandung makna mustahik zakat. Pencanangan atas delapan asnaf ini bukanlah kehendak Nabi namun langsung dari penguasa alam semesta ini, namun Rasulullah pun telah mencanagkan peraturan (syariat) nya sendiri yang bersifat taktis dan tersier menurut dhuruf sosial masyarakatnya. Siapa yang dimaksud dengan fakir, miskin, amilin, mualaf qulubuhum, sabilillah, dan lain-lainnya sebagai mustahik yang delapan itu, diberinya definisi menurut konteks sosialnya.
Tentu saja sebagai syariat yang bersifat taktis, dan karena itu sangat dipengaruhi oleh dhurufnya, sebagian besar daripadanya memang terasa sangat kurang memadai lagi dengan kondisi sosial kita sekarang ini. Akan tetapi, sekali lagi, karena selama ini para fuqaha sebagai teoritisi keagamaan lebih memegangi rumus ajaran bahkan yang teknis ketimbang subtansinya, maka sepertinya kita harus menafsirkannya kembali.
1. Fakir dan Miskin
Pada umumnya, teoritisi hukum Islam (fuqaha) membedakan fakir dan miskin, meskipun dalam pengunaannya telah dianggap satu kata yang menunjuk pada orang yang tidak mampu secara ekonomi. Perbedaannya memang tidak prinsipil, melainkan lebih bersifat gradual. Yang pertama, fakir, menunjuk pada orang yang secara ekonomi berada pada garis yang paling bawah. Sementara yang kedua, miskin, menunjuk pada orang yang secara ekonomi lebih beruntung daripada si fakir, akan tetapi secara keseluruhan ia tergolong orang-orang yang masih tetap kerepotan dalam memenuhi kebutuhan pokok kesehariannya. Untuk mempermudah pemahaman, biasanya ditetapkan angka, katakanlah, 10 sebagai indeks kebutuhan pokok sampai dengan 6 berarti "miskin". Sedang yang indeks penghasilannya kurang dari 5, itulah yang disebut fakir. Perhitungan ini, mungkin masih relevan untuk saat sekarang. Akan tetapi yang perlu ditinjau kembali adalah menyangkut apa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok tadi.
Sesuai dengan pandangan masyarakat ketika itu, umumnya fuqaha menetapkan kebutuhan pokok hanya pada tiga hal (pangan, sandang, dan papan) dalam perhitungan yang semata kuantitaif. Katakanlah, pangan asal wareg, sandang asal rapet, dan papan asal bisa ngumpet. Menurut al-Ghazali, kebutuhan dasar bagi orang seorang mencakup sandang, pangan dan papan (tempat tinggal). Kebutuhan dasar ini diperluas dengan peralatan rumah, pernikahan dan properti. Tapi ia tidak merinci tentang bagaimana kebutuhan-kebutuhan itu harus dipenuhi. Ia hanya mengacu pada kehidupan Nabi, keluarga dan para sahabat. Artinya Ghazali tidak memperluas pembahasannya pada kebiasaan masyarakat, sumberdaya tersedia dan rata-rata standard berpakaian, keadaan rumah, dan lain-lain.
Bila kita lihat hasil rumusan Bank Dunia tentang tingkat kesejahteraan suatu bangsa terlihat pada GNP, yakni bila telah mencapai $500 juta dolar/kapita maka negara tersebut telah keluar dari ketidaksejahteraan ekonomi secara agregat, namun bila di bawah standar $500 juta dolar yang terjadi adalah negara tersebut dikategori sebagai negara miskin, dan kemiskinan itu terbagi pada dua kategori yakni kemiskinan relatif artinya bila 40 % penduduk dengan pendapatan terrendah menerima lebih 17 % dari pendapatan nasional, sebaliknya kemiskinan absolut adalah jika golongan 40 % penduduk miskin itu menerima kurang dari 12 % dari pendapatan nasional.
Konteks sekarang ini konsep kebutuhan pokok seperti itu, jelas perlu penyesuaian. Bukan saja jumlahnya tapi tidak kalah penting adalah mutunya, sehingga kebutuhan pokok dengan mana manusia bisa hidup secara wajar, itu meliputi:
a. Pangan dengan kandungan kalori dan protein yang memungkinkan pertumbuhan fisik secara wajar.
b. Sandang yang dapat menutupi aurat dan melindungi gangguan cuaca.
c. Papan yang dapat memenuhi kebutuhan berlindung dan membina kehidupan keluarga secara layak.
d. Kesehatan yang dapat memungkinkan kesembuhan dari penyakit yang diderita.
e. Pendidikan yang memungkinkan pihak bersangkutan mengembangkan tiga potensi dasarnya selaku manusia: kognitif, afektif dan psikomotorik.
Dengan demikian dalam konteks kehidupan sosial kita sekarang, pentasarufan dana zakat untuk sektor fakir miskin ini bisa mencakup:
1. Pembangunan sarana dan prasarana pertanian sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi rakyat, dalam pengertian yang luas.
2. Pembangunan sektor industri yang secara langsung berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
3. Penyelenggaraan sentra-sentra pendidikan keterampilan dan kejuruan untuk mengatasi pengangguran.
4. Pembangunan pemukiman rakyat tuna wisma atau gelandangan.
5. Jaminan hidup untuk orang-orang invalid, jompo, yatim piatu, dan orang-orang yang tidak punya pekerjaan.
6. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar sampai tinggi untuk setiap warga/rakyat yang memerlukan.
7. Pengadaan sarana dan prasarana kesehatan bagi setiap warga/ rakyat yang membutuhkan.
8. Pengadaan sarana dan prasarana lain yang erat hubungannya dengan usaha mensejahterakan rakyat lapisan bawah.
2. Amilin
Sesungguhnyalah, dalam teks kitab-kitab fiqh sendiri masih tetap dikatakan bahwa yang berhak bertindak sebagai amil zakat adalah pihak yang mereka sebut dengan imam. Apa yang disebut dengan Imam menurut mereka, juga adalah khalifat atau sekurang-kurangnya Amir, alias pemerintah yang efektif. Akan tetapi karena lembaga kekhalifahan yang dianggap memenuhi aspirasi umat wajib zakat lama tiada, konsep imam pun, secara praktis sosiologis, bergeser pada figur tokoh keagamaaan local atau panitia yang ditunjuk oleh pimpinan organisasi keagamaaan. Yang pertama terjadi di lingkungan masyarakat Islam tradisional pedesaan, sedang yang kedua banyak terlihat di lingkungan modernis perkotaan.
Lembaga imamah yang berwenang mengurus zakat ini perlu dikembalikan pada pengertiannnya semula, yakni pemerintah yang dibentuk dari oleh rakyat pembayar zakat itu sendiri. Tentu, hal ini difahami dengan memperhatikan semakin kompleksnya bidang garapan yang menjadi tanggung jawabnya. Kini, apabila amilin ini adalah pemerintah, maka dalam kaitannya dengan hak penerima dana zakat, mereka adalah orang-orang dan atau fungsi-fungsi yang terlibat dalam salah satu dari 4 bidang tanggung jawab sebagai berikut:
a. Pengontrol kebijakan zakat sebagaimana disepakati oleh rakyat wajib zakat
b. Aparat pemungut atau pencatat zakat.
c. Aparat administrasi perzakatan
d. Segenap aparat departemen teknis yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat dengan dana zakat.
Semua orang/pihak yang terlibat dalam salah satu dari empat tugas tersebut berhak menerima bagian dari dana zakat dalam ukuran yang disepakati.
3. Muallaf Qulubuhum.
Dalam konsep fiqh konvensional, muallaf selalu didefinsikan sebagai orang yang tengah dibujuk untuk masuk lebih mantap ke dalam komunitas Islam. Memegangi definisi yang formalistic ini, dalam praktek pentasarufan zakat akan berarti pengunaan dana zakat untuk mempengaruhi orang-orang tertentu, terutama yang sedang dalam keadaan terpepet, agar tetap mau melanjutkan keberadaannya dalam bentuk uang, beras, permen atau apa saja, seperti yang suka dilakukan oleh kelompok keagamaan tertentu yang berkantong tebal ketika membujuk orang lain masuk ke dalam kelompok mereka.
Memperhatikan pengertian muallaf tersebut di atas, akan segera terasa adanya sedikit keganjilan. Di satu pihak umat Islam menolak upaya propaganda keagamaaan oleh orang lain dengan iming-iming materi, akan tetapi di lain pihak mereka sendiri berkepentingan dengan model propaganda yang serupa. Memang ada perbedaan, sekurang-kurangnya dalam teori. Pembujukan yang dilakukan dengan dana zakat ditujukan kepada orang-orang yang mengaku sudah ada dalam Islam. Akan tetapi, jika dipikir lebih dalam, terasa keduanya punya pandangan dasar yang sama. Yakni, bahwa keberagaman bisa disogok dengan materi.
Secara harfiyah mualaf qulubuhum berarti orang yang sedang dijinakkan hatinya. Agar bagaimana? Al-Qur'an tidak mengatakan apa-apa dalam hal ini. Juga tidak mengatakan agar upaya penjinakan dengan dana zakat itu diarahkan untuk membujuk seseorang masuk dalam group komunitas Islam. Menurut hemat saya, pada dasarnya Rasulullah menafsiri muallaf sebagai orang yang perlu disadarkan hatinya untuk kembali pada jalan fitrah kemanusiannya. Sebagai individu, misalnya, ia jujur dan mengedepankan akal sehatnya ketimbang nafsu kebinatangannya. Sebagai anggota masyarakat, ia bersedia menghormati hak orang lain, seperti halnya orang lain juga harus menghormati haknya, sedia hidup berdampingan secara damai dengan orang lain, tidak membikin kerusakan, kalau bisa malah berbuat kebaikan buat sesama, menghormati tertib sosial yang disepakati bersama, dan lain sebagainya, dengan kata lain muallaf qulubuhum adalah orang yang tengah dijinakkan (disadarkan) hatinya untuk meninggalkan sikap jahiliyahnya dan kembali pada fitrah kemanusiannya yang hanif (yang condong pada kebenaran/kebaikan). Dan siapa dapat menolak bahwa fitrah kemanusian yang hanif adalah esensi yang sebenarnya dari Islam.
Memang, kalau dipertanyakan, siapakah manusia yang bertingkah laku begitu, di zaman Nabi? Maka jawabnya secara sosiologis adalah mereka yang bersedia bergabung dengan masyarakat Nabi, yaitu masyarakat Islam, dalam arti masyarakat yang berserah diri pada kehendak dan perintah Tuhan sebagai cita kebaikan universal. Dengan kata lain bisalah ditegaskan bahwa untuk konteks saat itu, identitas keislaman memanglah merupakan ujud keberperikemunusian itu sendiri secara par excellent. Oleh sebab itu, secara praktis muallaf pun lalu difahami sebagai orang yang dijinakkan hatinya untuk mau menerima kesadaran Islam. Dan kitab-kitab fiqh, dengan orientasi berfikirnya yang formalistic, sampai sekarang hanya mengatakan bahwa muallaf adalah orang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, dalam pengertian yang semata-mata formal.
Adalah khalifah Umar r.a. yang pada waktu sangat dini sudah melihat pandangan keagamaan yang formalistic itu. Bagi dia, seperti tidak ada gunannya orang yang hanya mengakui masuk Islam, tapi dalam tingkah lakunya jauh dari unggah-ungguh kemanusian. Umar memandang keislaman sebagai sesuatu yang lebih bersifat substansial ke timbang formal.
Oleh karena itu dana zakat untuk muallaf harus lebih disediakan dalam kerangka substansi makna tersebut. Tetapi, bukan untuk membujuk seseorang masuk dalam komunitas Islam dalam pengertiannya yang formal, melainkan untuk membujuk orang-orang, anggota masyarakat, yang karena satu dan lain hal terperosok mengambil jalan yang berlawanan dengan fitrah kemanusiannya. Dengan dana dari zakat itu, mereka disadarkan agar bersedia kembali ke jalan yang benar sesuai dengan fitrahnya yang hanif.
Dalam pengertian ini, dana "muallaf" untuk konteks kemasyarakatan kita sekarang sasarannya adalah untuk:
a. Usaha penyadaran kembali (dalam ungkapan yang kini berlaku: pemasyarakatan) orang-orang yang terperosok ke dalam tindak asusila dan atau kejahatan, kriminal.
b. Biaya rehabilitasi mental atas orang-orang/anak-anak yang diakibatkan oleh, misalnya, penyalahgunaan narkotika dan yang sejenisnya.
c. Pengembangan masyarakat atau suku-suku terasing.
d. Usaha-usaha rehabilitasi kemanusian yang lain.
4. Riqob.
Secara harfiah riqob, adalah orang dengan status budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan status budak belian seperti ini, sudah tidak banyak lagi diketemukan, atau bahkan sudah tidak ada. Akan tetapi, jika menengok pada maknanya yang lebih dalam, arti "riqob" secara jelas menunjuk pada gugusan manusia yang tertindas dan diekploitasi oleh manusia lain, baik secara personal maupun struktural. Dengan kata lain, berbeda dengan istilah "fakir-miskin" yang lebih merujuk pada manusia yang menderita secara sosial ekonomis, maka "riqob" merujuk pada orang atau masyarakat yang menderita secara budaya, dan terutama politis. Jika persoalan yang dihadapi pihak tersebut pertama lebih pada "bagaimana mempertahankan kelangsungan hidup" maka persoalan pokok yang dihadapi pihak tersebut terakhir, riqob, adalah bagaimana kita – dalam konteks kolektifnya – bisa mengatur (memilih dan menentukan) arah dan cara hidup kita sendiri.
Dalam pengertian ini, dana zakat untuk kategori riqob akan berarti dana untuk usaha pemerdekaan orang atau kelompok orang yang sedang dalam keadaan tertindas dan kehilangan haknya untuk menentukan arah hidupnya sendiri. Dalam konteks individual, dana itu bisa ditasarufkan untuk, misalnya:
I) Mengentaskan buruh-buruh kasar dari belenggu pihak majikan yang menjeratnya.
II) Mengusahakan pembebasan orang-orang tertentu yang dihukum/dipenjara hanya lantaran menggunakan hak dasarnya untuk berpendapat atau memilih.
Sementara dalam bentuknya yang structural, dan riqob ini berarti dana untuk proses penyadaran dan pembebasan masyarakat tertindas berkaitan dengan hak-hak dasar mereka sebagai manusia baik dalam dimensi individual maupun sosialnya.
5. Gharimin
Secara harfiyah "gharimin" berarti orang-orang yang tertindih hutang. Kitab-kitab fiqh selama ini mendefenisikannya terbatas pada pengertian perorangan. Yaitu orang-orang yang, misalnya, karena satu dan lain hal usahanya menjadi bangkrut, padahal modalnya pinjaman. Untuk itu, dana zakat diberikan kepada mereka untuk membayar kembali utangnya. Untuk konteks kemasyarakatan kita sekarang, definisi itu tentu masih relevan. Lebih-lebih usaha dengan modal pinjaman sekarang ini semakin menjadi kelaziman. Dan modal pinjaman selalu dibebani bunga yang memberatkan.
Akan tetapi untuk dhuruf sekarang ini, di samping mengunakan dana zakat untuk membayarkan utang orang-orang yang jatuh pailit, ada alasan juga mentasarufkannya, misalnya, bagi usaha peningkatan kemampuan management orang-orang yang melakukan usaha dengan modal pinjaman. Jadi selain ditasarufkan untuk keperluan curative, membayarkan utang seseorang yang jatuh pailit, dana zakat juga bisa ditasarufkan untuk keperluan yang bersifat preventif, menyiapkan/melatih orang agar tidak mudah terjatuh dalam pailit.
Segi lain yang juga perlu dipertimbangkan. Dalam konteks kehidupan perekonomian sekarang ini dana zakat untuk sektor ghorimin seharusnya juga bisa diberikan untuk menanggung/ mengurangi beban yang diderita, bukan oleh orang perorang semata. Beban hutang pada masyarakat atau negara, seperti yang mewabah dewasa ini, seharusnya juga bisa ditanggulangi dengan dana itu. Maka, sangat beralasan kiranya bahwa dengan pendekatan zakat ini, dana zakat yang terkumpul di negara-negara kaya ditasarufkan untuk membayarkan hutang yang kini melilit banyak negara-negara miskin.
6. Sabilillah.
Secara harfiyah sabilillah berarti jalan Allah. Oleh karena kitab-kitab fiqih, berpedoman kepada praktek konkret yang terjadi di zaman Nabi, Sabilillah ini diartikan sebagai tentara yang berperang melawan orang-orang kafir. Pengertian ini tidak salah. Akan tetapi, bertahan pada pengertiannya yang harfiyah akan segera membuatnya tidak relevan untuk banyak dhuruf, terutama dhuruf kita sekarang. Mengapa Nabi memberikan arti konkret jalan Allah dengan tentara yang berperang melawan orang-orang kafir atau sekurangnya kita pahami begitu adalah karena pada dhurufnya jalan Allah itu sedang dihadang di sana-sini oleh kekuatan yang berlawanan, yaitu jalan kekufuran. Dan jika ditanyakan siapakah pihak yang tengah menegakkan jalan kekufuran itu dan bertindak sebagai pengawalnya, jawabnya kekufuran itu dan bertindak sebagai pengawalnya, jawabnya adalah orang-orang yang memusuhi Nabi dan pengikutnya, maka barang siapa yang berjuang menegakkan jalan Allah dengan kesediaan berperang melawan orang-orang yang memusuhinya, mereka adalah sabilillah. Dan, sesuai tingkat perkembangan budaya ketika itu. Perlawanan terhadap kekufuran tidak lain adalah perlawanan dalam bentuk angkat pedang di medan pertempuran, perlawanan dalam pengertian yang benar-benar fisik untuk mengalahkan kekufuran yang juga ditemukan dalam bentuknya yang juga fisik. Yakni, sosok orang-orang yang menganut jalan kekufuran itu.
Kini keadaan sudah berubah lebih kompleks. Mengecapkan predikat kekufuran, sebagai lawan dari jalan ketuhanan, kepada orang perorang sudah tidak sesederhana dulu. Selain kita tidak lagi hidup bersama Nabi, yang dengan cahaya nubuwahnya mampu mengetahui siapa di antara kita yang kafir dan siap di antara kita yang kafir dan siapa di anatara kita ini yangmukmin, tanda-tanda kekafiran yang substansial, seperti ketidakjujuran dan kedhaliman, sekartang ini juga tidak jarang kita temukan pada mereka yang setiap harinya mengaku mukmin. Dan sebaliknya, praktek keimanan yang substansial seperti kejujuran dan konsistensi terhadap nilai keadilan juga tidak sekali dua kali kita saksikan dari mereka yang secata formalsering dituduh kafir.
Dalam pengertian dan kondisi saat ini dana zakat untuk sektor sabilillah dapat ditasarufkan untuk kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut:
1. Menyelengarakan system kenegaraaan atau pemerintah yang mengabdi pada kepentingan rakyat, baik jajaran legislatifnya maupun eksekutifnya.
2. Melindungi keamanan warga negara/ masyarakat dari kekuataan-kekuatan destruktif yang melawan hak-hak kemanusian dan kewarganegaraan mereka yang sah.
3. Menegakkan keadilan hukum bagi warga negara, berikut gaji aparatnya, seperti polisi, jaksa, hakim, pembela hukum, dan perangkat administrasinya.
4. Membangun dan memelihara sarana dan prasarana umum, jalan, sarana transportasi/ perhubungan, sarana komunikasi dan sebagainya, yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
5. Meningkatkan kualitas manusia dalam rangka menununaikan tugas sosialnya untuk ta'mirul ardl (membangun peradaban di muka bumi) seperti program-program pengembangan filsafat, ilmu, teknologi.
6. Usaha lain yang secara konsisten ditujukan untuk mewujudkan cita keadilan sosial dan kesejahteraan umat manusia.

7. Ibnu Sabil
Para fuqaha selama ini mengartikan ibnu sabil (anak jalanan) dengan musafir yang kehabisan bekal. Pengertian ini benar dan masih relevan. Akan tetapi, pengertian itu pasti belum mencakup seluruhnya. Lahir dari konteks sosial tertentu, pengertian tadi menunjuk pada makna yang lebih sempit dari sebenarnya. Kini, ketika keadaan masyarakat sudah menjadi semakin kompleks, kebutuhan untuk menengok kembali pada pengertian tertentu, menjadi sengat perlu.
Kembali kepada pengertian awal, kita akan dapat melihat cakrawala yang laus. Anak jalanan, sebagaimana yang lazim kita fahami, mengacu pada penegrtian orang-orang yang tengah dalam keadaan tuna wisma, atau terpental dari tempat tinggalnya semula. Bukan lantaran kemiskinann yang diderita, melainkan lebih disebabkan oleh hal-hal lain yang bersifat kecelakaan. Pengertian ini tentu lebih luas dan lebih relevan ketimbang hanya mencakup "pelancong yang kekurangan bekal", seperti yang kita terima selama ini. Maka dalam konteks pentasarufan dana zakat untuk sektor ibnu sabilini dapat dialokasikan bukan saja untuk keperluan: para pengungsi baik karena alasan politik, maupun karena alasan lingkungan/alam seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus, angin topan, kebakaran dan sebagainya.
D. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat di kemukakan setelah mengemukakan beberapa pendapat, adalah :
1. Mestilah dibagikan pada semua mustahik, apabila harta zakat itu banyak dan semua sasaran ada, kebutuhannya sama atau hampir sama. Tidak satu sasaran pun yang boleh dihalangi untuk mendapatkan, apabila itu merupakan haknya serta benar-benar dibutuhkan. Dan ini hanya berlaku bagi Imam dan hakim agama yang mengumpulkan zakat dan membagikannya pada mustahik.
2. ketika diperkirakan ada dalam kenyataaannya semua mustahik itu, maka tidak wajib memepersamakan antara semua sasaran dalam pemebriannya. Itu semua tergantung pada jumlah dan kebutuhannya.

E. Daftar pustaka
Ali Asghar Engeneer, Teologi Pembebasan Dalam Islam, (Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 1997)
Ahmad Muhamad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip, Dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
Abdurahman Qodir, Zakat, Dimensi Madhah dan Sosial, (Jakarta: Raja Garfindo Persada, 1998)
Ahmad Muhamad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip, Dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
A.A Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya: Pustaka Ilmu, 1997)
Abdul Khalik An-Nawawi, An-Nizham Al-Mali Fi al-Islam, (Mesir, Maktabah Al-injil Al-misriyah, 1971)
Didin Hafidudin, Zakat Dalam Perekonomian Modren, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002)
Esposito, Islam Dan Pembaharuan, (Jakarta,1990)
Masdar Farid Mas'udi, Agama Keadilan: Risalah Zakat Dan Pajak, (Jakarta: P3M, 1993)
Ibnu Qudamah dan Ahmad al-kharaqi, Al-mugni : As-Sirahul Kabir, (Beirut, Darul kitab ilmiyah: tt) Juz II
Sahal Mahfuth, Mengagas Fiqih Sosial, (Jakarta: 1994)
Yusuf Qordhowi, Fiqih Zakat, (Bogor: Pustaka AntarNusa, 1996)

ZAKAT AMALAN KU

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Konsep Mustahik Zakat
A. Pendahuluan
Genesis historis Islam bisa membantu untuk memahami potensi perubahan struktur sosial dalam dunia Islam. Oleh karenanya, sebagian besar istilah yang digunakan didalam Al-Qur'an haruslah difahami dalam kontek perubahan itu, sebab struktur sosial yang selama ini telah banyak melahirkan kendala baik bagi kemajuan ekonomi maupun intelektual seperti yang terjadi dewasa ini, yaitu struktur yang refresif dan hanya melestarikan keterbelakangan, pandangan rasional tentang agama dengan pelbagai kompleks transendentalnya, tidaklah menarik perhatian masyarakat, apa yang menarik bagi mereka dalam suasana keterbelakangan itu, bila meminjam istilah Asghar Ali adalah volk religion atau agama kerakyatan dengan segala perangkat ritualnya, Agama menurut dia adalah untuk melayani kebutuhan psikologis bagi kesengsaraan duniawi mereka.
Sebagaimana dapat dilihat dalam Al-Qur'an bahwa penimbunan kekayaan dan kemegahan duniawi dikutuk secara sangat keras. Alasan inilah, yang membuat para pedagang Mekah itu kemudian menentang Nabi, dan menjadikannya sebagai musuh sejati mereka. Ini karena vested interest mereka terganggu secara serius. Kaum kaya mekah mula-mula menawarkan bujukan bersifat material kepada Nabi untuk menghentikan khotbah tentang dokrin egalitariannya itu. Tapi menolak untuk berkompromi dengan kaum kaya itu sehingga mereka terus melakukan tekanan-tekanan dan mereka tidak begitu gelisah pada dokrin-dokrin keagamaan yang dikhotbahkan Nabi. Mereka nampaknya lebih digelisahkan oleh konsekwensi-konsekwensi sosio-ekonomi dari ajaran-ajaran itu, serta oleh serangan Nabi yang sangat tajam terhadap kekayaan.
Qur'an menunjukkan bahwa yang mereka peroleh itu adalah sebagai akibat konsentrasi pemilikan dan monopoli perdagangan yang tidak syah. Alasan mengapa Nabi mengecam para saudagar-saudagar kaya di Mekah adalah karena mereka akan menganggu keseimbangan sosial (Sosial Balance).
Oleh sebab itulah banyak ayat dalam Al-Qur'an yang memerintahkan untuk mendistribusikan kekakayaan yang merupakan kewajiban seseorang terhadap orang miskin. Bahwa sesunguhnya harta seseorang adalah berasal dari Tuhan dan bukanlah milik pribadi, semua orang muslim akan diadili tentang pelayanan mereka terhadap yang mereka belanjakan.
Walaupun Al-Qur'an menyatakan bahwa Allah SWT di satu sisi menciptakan segala di bumi ini untuk manusia, dengan pengertian manusia diberi kebebasan untuk memanfaatkanya untuk kepentingan hidup, namun Al-Qur'an juga memberikan batas-batas tentang yang tidak boleh dilampaui agar terjadi keseimbangan, tidak Israf (berlebih) dan tabzdir (Mubazir) .






PEMBAHASAN
A. Pengertian Mustahik Zakat
Kata mustahik berasal dari kata حق, haka yang ditambah alif, sin dan ta' pada awalnya sehingga menjadi istahaqa-yastahiku-mustahikun, yang memiliki makna memiliki hak. Secara terminology mustahik berarti orang-orang yang memiliki hak atas harta zakat .
B.Golongan yang tidak berhak menerima zakat.
Yusuf Qordhawi dalam kitabnya hukum zakat menerangkan golongan yang diharamkan untuk menerima zakat, adalah:
1. Orang kaya.
Berdasarkan hadis Nabi SAW yang berbunyi:
لا تحل الصداقات لغني ولالذى مرة سوى
2. Orang kuat yang mampu bekerja.
3. Orang yang tidk beragama dan orang kafir yang memerangi Islam, berdasarkan ijmak ulama: dan kafir zimmi menurut Jumhur Fuqaha.
4. Anak-anak orang yang mengeluarkan zakat, kedua orang tua dan istrinya. Adapun terhadap keluarga yang lain, terhadap perbedaan pendapat dan ada perinciannya.
5. Keluarga Nabi S.A.W yaitu Banu hasyim saja, atau Banu Hasyim dan Banu muthalib, meskipun ada perbedaaan pendapat adalam hal itu.

C. Mustahik Zakat dalam Al-Qur'an.
Kalangan sarjana ekonomi dan sosiologi telah menginggatkan, bahwa yang terpenting bukanlah memungut dan memperoleh harta dengan berbagai cara, langsung atau tidak pihak pemerintahpun telah berhasil memungut pajak, adakalanya yang demikian itu, dengan pertimbangan dasar keadilan juga, tetapi yang lebih penting ialah ke mana harta itu harus dikeluarkan. Disinilah neraca itu kadang-kadang jadi miring sebelah, dan hawa nafsu pun timbul, harta kemudian diambil oleh orang yang tidak berhak, sedangkan yang lebih berhak menerima tidak mendapatkan. Oleh karena itu tidak heran bila Qur’an memberikan perhatian khusus, yang kemudian dijelaskan dan diperinci lagi oleh sunnah sebelum Islam datang, sejarah keuangan sudah mengenal banyak sekali pelbagai macam perpajakan, pemungutan pajak sudah dilakukan oleh berbagai macam bangsa secara sukarela atau secara paksa, hasil pemungutan itu, kemudian disimpan dalam perbedaharaan raja atau pemerintah untuk kemudian dibagikan kepada setiap aparatnya dalam memenuhi kebutuhan keluarga atau untuk kemewahan dan kebesaran mereka sendiri, tanpa pedulikan segala apa yang menjadi kebutuhan rakyat pekerja dan golongan miskin yang lemah. Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat, harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja amil zakat . Zakat tersebut harus disalurkan kepada para mustahik sebagaimana tergambar dalam Al-Qur'an dalam surah at-taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Banyak ayat lain yang mensiratkan mustahik atas harta zakat, infak dan shadaqah, yang tersebar di dalam Al-Qur'an.
Delapan asnaf yang ada dalam surah at-taubah ayat 60, memang merupakan suatu akumalasi dari keseluruhan isi Al-Qur'an yang mengandung makna mustahik zakat. Pencanangan atas delapan asnaf ini bukanlah kehendak Nabi namun langsung dari penguasa alam semesta ini, namun Rasulullah pun telah mencanagkan peraturan (syariat) nya sendiri yang bersifat taktis dan tersier menurut dhuruf sosial masyarakatnya. Siapa yang dimaksud dengan fakir, miskin, amilin, mualaf qulubuhum, sabilillah, dan lain-lainnya sebagai mustahik yang delapan itu, diberinya definisi menurut konteks sosialnya.
Tentu saja sebagai syariat yang bersifat taktis, dan karena itu sangat dipengaruhi oleh dhurufnya, sebagian besar daripadanya memang terasa sangat kurang memadai lagi dengan kondisi sosial kita sekarang ini. Akan tetapi, sekali lagi, karena selama ini para fuqaha sebagai teoritisi keagamaan lebih memegangi rumus ajaran bahkan yang teknis ketimbang subtansinya, maka sepertinya kita harus menafsirkannya kembali.
1. Fakir dan Miskin
Pada umumnya, teoritisi hukum Islam (fuqaha) membedakan fakir dan miskin, meskipun dalam pengunaannya telah dianggap satu kata yang menunjuk pada orang yang tidak mampu secara ekonomi. Perbedaannya memang tidak prinsipil, melainkan lebih bersifat gradual. Yang pertama, fakir, menunjuk pada orang yang secara ekonomi berada pada garis yang paling bawah. Sementara yang kedua, miskin, menunjuk pada orang yang secara ekonomi lebih beruntung daripada si fakir, akan tetapi secara keseluruhan ia tergolong orang-orang yang masih tetap kerepotan dalam memenuhi kebutuhan pokok kesehariannya. Untuk mempermudah pemahaman, biasanya ditetapkan angka, katakanlah, 10 sebagai indeks kebutuhan pokok sampai dengan 6 berarti "miskin". Sedang yang indeks penghasilannya kurang dari 5, itulah yang disebut fakir. Perhitungan ini, mungkin masih relevan untuk saat sekarang. Akan tetapi yang perlu ditinjau kembali adalah menyangkut apa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok tadi.
Sesuai dengan pandangan masyarakat ketika itu, umumnya fuqaha menetapkan kebutuhan pokok hanya pada tiga hal (pangan, sandang, dan papan) dalam perhitungan yang semata kuantitaif. Katakanlah, pangan asal wareg, sandang asal rapet, dan papan asal bisa ngumpet. Menurut al-Ghazali, kebutuhan dasar bagi orang seorang mencakup sandang, pangan dan papan (tempat tinggal). Kebutuhan dasar ini diperluas dengan peralatan rumah, pernikahan dan properti. Tapi ia tidak merinci tentang bagaimana kebutuhan-kebutuhan itu harus dipenuhi. Ia hanya mengacu pada kehidupan Nabi, keluarga dan para sahabat. Artinya Ghazali tidak memperluas pembahasannya pada kebiasaan masyarakat, sumberdaya tersedia dan rata-rata standard berpakaian, keadaan rumah, dan lain-lain.
Bila kita lihat hasil rumusan Bank Dunia tentang tingkat kesejahteraan suatu bangsa terlihat pada GNP, yakni bila telah mencapai $500 juta dolar/kapita maka negara tersebut telah keluar dari ketidaksejahteraan ekonomi secara agregat, namun bila di bawah standar $500 juta dolar yang terjadi adalah negara tersebut dikategori sebagai negara miskin, dan kemiskinan itu terbagi pada dua kategori yakni kemiskinan relatif artinya bila 40 % penduduk dengan pendapatan terrendah menerima lebih 17 % dari pendapatan nasional, sebaliknya kemiskinan absolut adalah jika golongan 40 % penduduk miskin itu menerima kurang dari 12 % dari pendapatan nasional.
Konteks sekarang ini konsep kebutuhan pokok seperti itu, jelas perlu penyesuaian. Bukan saja jumlahnya tapi tidak kalah penting adalah mutunya, sehingga kebutuhan pokok dengan mana manusia bisa hidup secara wajar, itu meliputi:
a. Pangan dengan kandungan kalori dan protein yang memungkinkan pertumbuhan fisik secara wajar.
b. Sandang yang dapat menutupi aurat dan melindungi gangguan cuaca.
c. Papan yang dapat memenuhi kebutuhan berlindung dan membina kehidupan keluarga secara layak.
d. Kesehatan yang dapat memungkinkan kesembuhan dari penyakit yang diderita.
e. Pendidikan yang memungkinkan pihak bersangkutan mengembangkan tiga potensi dasarnya selaku manusia: kognitif, afektif dan psikomotorik.
Dengan demikian dalam konteks kehidupan sosial kita sekarang, pentasarufan dana zakat untuk sektor fakir miskin ini bisa mencakup:
1. Pembangunan sarana dan prasarana pertanian sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi rakyat, dalam pengertian yang luas.
2. Pembangunan sektor industri yang secara langsung berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
3. Penyelenggaraan sentra-sentra pendidikan keterampilan dan kejuruan untuk mengatasi pengangguran.
4. Pembangunan pemukiman rakyat tuna wisma atau gelandangan.
5. Jaminan hidup untuk orang-orang invalid, jompo, yatim piatu, dan orang-orang yang tidak punya pekerjaan.
6. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar sampai tinggi untuk setiap warga/rakyat yang memerlukan.
7. Pengadaan sarana dan prasarana kesehatan bagi setiap warga/ rakyat yang membutuhkan.
8. Pengadaan sarana dan prasarana lain yang erat hubungannya dengan usaha mensejahterakan rakyat lapisan bawah.
2. Amilin
Sesungguhnyalah, dalam teks kitab-kitab fiqh sendiri masih tetap dikatakan bahwa yang berhak bertindak sebagai amil zakat adalah pihak yang mereka sebut dengan imam. Apa yang disebut dengan Imam menurut mereka, juga adalah khalifat atau sekurang-kurangnya Amir, alias pemerintah yang efektif. Akan tetapi karena lembaga kekhalifahan yang dianggap memenuhi aspirasi umat wajib zakat lama tiada, konsep imam pun, secara praktis sosiologis, bergeser pada figur tokoh keagamaaan local atau panitia yang ditunjuk oleh pimpinan organisasi keagamaaan. Yang pertama terjadi di lingkungan masyarakat Islam tradisional pedesaan, sedang yang kedua banyak terlihat di lingkungan modernis perkotaan.
Lembaga imamah yang berwenang mengurus zakat ini perlu dikembalikan pada pengertiannnya semula, yakni pemerintah yang dibentuk dari oleh rakyat pembayar zakat itu sendiri. Tentu, hal ini difahami dengan memperhatikan semakin kompleksnya bidang garapan yang menjadi tanggung jawabnya. Kini, apabila amilin ini adalah pemerintah, maka dalam kaitannya dengan hak penerima dana zakat, mereka adalah orang-orang dan atau fungsi-fungsi yang terlibat dalam salah satu dari 4 bidang tanggung jawab sebagai berikut:
a. Pengontrol kebijakan zakat sebagaimana disepakati oleh rakyat wajib zakat
b. Aparat pemungut atau pencatat zakat.
c. Aparat administrasi perzakatan
d. Segenap aparat departemen teknis yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat dengan dana zakat.
Semua orang/pihak yang terlibat dalam salah satu dari empat tugas tersebut berhak menerima bagian dari dana zakat dalam ukuran yang disepakati.
3. Muallaf Qulubuhum.
Dalam konsep fiqh konvensional, muallaf selalu didefinsikan sebagai orang yang tengah dibujuk untuk masuk lebih mantap ke dalam komunitas Islam. Memegangi definisi yang formalistic ini, dalam praktek pentasarufan zakat akan berarti pengunaan dana zakat untuk mempengaruhi orang-orang tertentu, terutama yang sedang dalam keadaan terpepet, agar tetap mau melanjutkan keberadaannya dalam bentuk uang, beras, permen atau apa saja, seperti yang suka dilakukan oleh kelompok keagamaan tertentu yang berkantong tebal ketika membujuk orang lain masuk ke dalam kelompok mereka.
Memperhatikan pengertian muallaf tersebut di atas, akan segera terasa adanya sedikit keganjilan. Di satu pihak umat Islam menolak upaya propaganda keagamaaan oleh orang lain dengan iming-iming materi, akan tetapi di lain pihak mereka sendiri berkepentingan dengan model propaganda yang serupa. Memang ada perbedaan, sekurang-kurangnya dalam teori. Pembujukan yang dilakukan dengan dana zakat ditujukan kepada orang-orang yang mengaku sudah ada dalam Islam. Akan tetapi, jika dipikir lebih dalam, terasa keduanya punya pandangan dasar yang sama. Yakni, bahwa keberagaman bisa disogok dengan materi.
Secara harfiyah mualaf qulubuhum berarti orang yang sedang dijinakkan hatinya. Agar bagaimana? Al-Qur'an tidak mengatakan apa-apa dalam hal ini. Juga tidak mengatakan agar upaya penjinakan dengan dana zakat itu diarahkan untuk membujuk seseorang masuk dalam group komunitas Islam. Menurut hemat saya, pada dasarnya Rasulullah menafsiri muallaf sebagai orang yang perlu disadarkan hatinya untuk kembali pada jalan fitrah kemanusiannya. Sebagai individu, misalnya, ia jujur dan mengedepankan akal sehatnya ketimbang nafsu kebinatangannya. Sebagai anggota masyarakat, ia bersedia menghormati hak orang lain, seperti halnya orang lain juga harus menghormati haknya, sedia hidup berdampingan secara damai dengan orang lain, tidak membikin kerusakan, kalau bisa malah berbuat kebaikan buat sesama, menghormati tertib sosial yang disepakati bersama, dan lain sebagainya, dengan kata lain muallaf qulubuhum adalah orang yang tengah dijinakkan (disadarkan) hatinya untuk meninggalkan sikap jahiliyahnya dan kembali pada fitrah kemanusiannya yang hanif (yang condong pada kebenaran/kebaikan). Dan siapa dapat menolak bahwa fitrah kemanusian yang hanif adalah esensi yang sebenarnya dari Islam.
Memang, kalau dipertanyakan, siapakah manusia yang bertingkah laku begitu, di zaman Nabi? Maka jawabnya secara sosiologis adalah mereka yang bersedia bergabung dengan masyarakat Nabi, yaitu masyarakat Islam, dalam arti masyarakat yang berserah diri pada kehendak dan perintah Tuhan sebagai cita kebaikan universal. Dengan kata lain bisalah ditegaskan bahwa untuk konteks saat itu, identitas keislaman memanglah merupakan ujud keberperikemunusian itu sendiri secara par excellent. Oleh sebab itu, secara praktis muallaf pun lalu difahami sebagai orang yang dijinakkan hatinya untuk mau menerima kesadaran Islam. Dan kitab-kitab fiqh, dengan orientasi berfikirnya yang formalistic, sampai sekarang hanya mengatakan bahwa muallaf adalah orang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, dalam pengertian yang semata-mata formal.
Adalah khalifah Umar r.a. yang pada waktu sangat dini sudah melihat pandangan keagamaan yang formalistic itu. Bagi dia, seperti tidak ada gunannya orang yang hanya mengakui masuk Islam, tapi dalam tingkah lakunya jauh dari unggah-ungguh kemanusian. Umar memandang keislaman sebagai sesuatu yang lebih bersifat substansial ke timbang formal.
Oleh karena itu dana zakat untuk muallaf harus lebih disediakan dalam kerangka substansi makna tersebut. Tetapi, bukan untuk membujuk seseorang masuk dalam komunitas Islam dalam pengertiannya yang formal, melainkan untuk membujuk orang-orang, anggota masyarakat, yang karena satu dan lain hal terperosok mengambil jalan yang berlawanan dengan fitrah kemanusiannya. Dengan dana dari zakat itu, mereka disadarkan agar bersedia kembali ke jalan yang benar sesuai dengan fitrahnya yang hanif.
Dalam pengertian ini, dana "muallaf" untuk konteks kemasyarakatan kita sekarang sasarannya adalah untuk:
a. Usaha penyadaran kembali (dalam ungkapan yang kini berlaku: pemasyarakatan) orang-orang yang terperosok ke dalam tindak asusila dan atau kejahatan, kriminal.
b. Biaya rehabilitasi mental atas orang-orang/anak-anak yang diakibatkan oleh, misalnya, penyalahgunaan narkotika dan yang sejenisnya.
c. Pengembangan masyarakat atau suku-suku terasing.
d. Usaha-usaha rehabilitasi kemanusian yang lain.
4. Riqob.
Secara harfiah riqob, adalah orang dengan status budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan status budak belian seperti ini, sudah tidak banyak lagi diketemukan, atau bahkan sudah tidak ada. Akan tetapi, jika menengok pada maknanya yang lebih dalam, arti "riqob" secara jelas menunjuk pada gugusan manusia yang tertindas dan diekploitasi oleh manusia lain, baik secara personal maupun struktural. Dengan kata lain, berbeda dengan istilah "fakir-miskin" yang lebih merujuk pada manusia yang menderita secara sosial ekonomis, maka "riqob" merujuk pada orang atau masyarakat yang menderita secara budaya, dan terutama politis. Jika persoalan yang dihadapi pihak tersebut pertama lebih pada "bagaimana mempertahankan kelangsungan hidup" maka persoalan pokok yang dihadapi pihak tersebut terakhir, riqob, adalah bagaimana kita – dalam konteks kolektifnya – bisa mengatur (memilih dan menentukan) arah dan cara hidup kita sendiri.
Dalam pengertian ini, dana zakat untuk kategori riqob akan berarti dana untuk usaha pemerdekaan orang atau kelompok orang yang sedang dalam keadaan tertindas dan kehilangan haknya untuk menentukan arah hidupnya sendiri. Dalam konteks individual, dana itu bisa ditasarufkan untuk, misalnya:
I) Mengentaskan buruh-buruh kasar dari belenggu pihak majikan yang menjeratnya.
II) Mengusahakan pembebasan orang-orang tertentu yang dihukum/dipenjara hanya lantaran menggunakan hak dasarnya untuk berpendapat atau memilih.
Sementara dalam bentuknya yang structural, dan riqob ini berarti dana untuk proses penyadaran dan pembebasan masyarakat tertindas berkaitan dengan hak-hak dasar mereka sebagai manusia baik dalam dimensi individual maupun sosialnya.
5. Gharimin
Secara harfiyah "gharimin" berarti orang-orang yang tertindih hutang. Kitab-kitab fiqh selama ini mendefenisikannya terbatas pada pengertian perorangan. Yaitu orang-orang yang, misalnya, karena satu dan lain hal usahanya menjadi bangkrut, padahal modalnya pinjaman. Untuk itu, dana zakat diberikan kepada mereka untuk membayar kembali utangnya. Untuk konteks kemasyarakatan kita sekarang, definisi itu tentu masih relevan. Lebih-lebih usaha dengan modal pinjaman sekarang ini semakin menjadi kelaziman. Dan modal pinjaman selalu dibebani bunga yang memberatkan.
Akan tetapi untuk dhuruf sekarang ini, di samping mengunakan dana zakat untuk membayarkan utang orang-orang yang jatuh pailit, ada alasan juga mentasarufkannya, misalnya, bagi usaha peningkatan kemampuan management orang-orang yang melakukan usaha dengan modal pinjaman. Jadi selain ditasarufkan untuk keperluan curative, membayarkan utang seseorang yang jatuh pailit, dana zakat juga bisa ditasarufkan untuk keperluan yang bersifat preventif, menyiapkan/melatih orang agar tidak mudah terjatuh dalam pailit.
Segi lain yang juga perlu dipertimbangkan. Dalam konteks kehidupan perekonomian sekarang ini dana zakat untuk sektor ghorimin seharusnya juga bisa diberikan untuk menanggung/ mengurangi beban yang diderita, bukan oleh orang perorang semata. Beban hutang pada masyarakat atau negara, seperti yang mewabah dewasa ini, seharusnya juga bisa ditanggulangi dengan dana itu. Maka, sangat beralasan kiranya bahwa dengan pendekatan zakat ini, dana zakat yang terkumpul di negara-negara kaya ditasarufkan untuk membayarkan hutang yang kini melilit banyak negara-negara miskin.
6. Sabilillah.
Secara harfiyah sabilillah berarti jalan Allah. Oleh karena kitab-kitab fiqih, berpedoman kepada praktek konkret yang terjadi di zaman Nabi, Sabilillah ini diartikan sebagai tentara yang berperang melawan orang-orang kafir. Pengertian ini tidak salah. Akan tetapi, bertahan pada pengertiannya yang harfiyah akan segera membuatnya tidak relevan untuk banyak dhuruf, terutama dhuruf kita sekarang. Mengapa Nabi memberikan arti konkret jalan Allah dengan tentara yang berperang melawan orang-orang kafir atau sekurangnya kita pahami begitu adalah karena pada dhurufnya jalan Allah itu sedang dihadang di sana-sini oleh kekuatan yang berlawanan, yaitu jalan kekufuran. Dan jika ditanyakan siapakah pihak yang tengah menegakkan jalan kekufuran itu dan bertindak sebagai pengawalnya, jawabnya kekufuran itu dan bertindak sebagai pengawalnya, jawabnya adalah orang-orang yang memusuhi Nabi dan pengikutnya, maka barang siapa yang berjuang menegakkan jalan Allah dengan kesediaan berperang melawan orang-orang yang memusuhinya, mereka adalah sabilillah. Dan, sesuai tingkat perkembangan budaya ketika itu. Perlawanan terhadap kekufuran tidak lain adalah perlawanan dalam bentuk angkat pedang di medan pertempuran, perlawanan dalam pengertian yang benar-benar fisik untuk mengalahkan kekufuran yang juga ditemukan dalam bentuknya yang juga fisik. Yakni, sosok orang-orang yang menganut jalan kekufuran itu.
Kini keadaan sudah berubah lebih kompleks. Mengecapkan predikat kekufuran, sebagai lawan dari jalan ketuhanan, kepada orang perorang sudah tidak sesederhana dulu. Selain kita tidak lagi hidup bersama Nabi, yang dengan cahaya nubuwahnya mampu mengetahui siapa di antara kita yang kafir dan siap di antara kita yang kafir dan siapa di anatara kita ini yangmukmin, tanda-tanda kekafiran yang substansial, seperti ketidakjujuran dan kedhaliman, sekartang ini juga tidak jarang kita temukan pada mereka yang setiap harinya mengaku mukmin. Dan sebaliknya, praktek keimanan yang substansial seperti kejujuran dan konsistensi terhadap nilai keadilan juga tidak sekali dua kali kita saksikan dari mereka yang secata formalsering dituduh kafir.
Dalam pengertian dan kondisi saat ini dana zakat untuk sektor sabilillah dapat ditasarufkan untuk kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut:
1. Menyelengarakan system kenegaraaan atau pemerintah yang mengabdi pada kepentingan rakyat, baik jajaran legislatifnya maupun eksekutifnya.
2. Melindungi keamanan warga negara/ masyarakat dari kekuataan-kekuatan destruktif yang melawan hak-hak kemanusian dan kewarganegaraan mereka yang sah.
3. Menegakkan keadilan hukum bagi warga negara, berikut gaji aparatnya, seperti polisi, jaksa, hakim, pembela hukum, dan perangkat administrasinya.
4. Membangun dan memelihara sarana dan prasarana umum, jalan, sarana transportasi/ perhubungan, sarana komunikasi dan sebagainya, yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
5. Meningkatkan kualitas manusia dalam rangka menununaikan tugas sosialnya untuk ta'mirul ardl (membangun peradaban di muka bumi) seperti program-program pengembangan filsafat, ilmu, teknologi.
6. Usaha lain yang secara konsisten ditujukan untuk mewujudkan cita keadilan sosial dan kesejahteraan umat manusia.

7. Ibnu Sabil
Para fuqaha selama ini mengartikan ibnu sabil (anak jalanan) dengan musafir yang kehabisan bekal. Pengertian ini benar dan masih relevan. Akan tetapi, pengertian itu pasti belum mencakup seluruhnya. Lahir dari konteks sosial tertentu, pengertian tadi menunjuk pada makna yang lebih sempit dari sebenarnya. Kini, ketika keadaan masyarakat sudah menjadi semakin kompleks, kebutuhan untuk menengok kembali pada pengertian tertentu, menjadi sengat perlu.
Kembali kepada pengertian awal, kita akan dapat melihat cakrawala yang laus. Anak jalanan, sebagaimana yang lazim kita fahami, mengacu pada penegrtian orang-orang yang tengah dalam keadaan tuna wisma, atau terpental dari tempat tinggalnya semula. Bukan lantaran kemiskinann yang diderita, melainkan lebih disebabkan oleh hal-hal lain yang bersifat kecelakaan. Pengertian ini tentu lebih luas dan lebih relevan ketimbang hanya mencakup "pelancong yang kekurangan bekal", seperti yang kita terima selama ini. Maka dalam konteks pentasarufan dana zakat untuk sektor ibnu sabilini dapat dialokasikan bukan saja untuk keperluan: para pengungsi baik karena alasan politik, maupun karena alasan lingkungan/alam seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus, angin topan, kebakaran dan sebagainya.
D. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat di kemukakan setelah mengemukakan beberapa pendapat, adalah :
1. Mestilah dibagikan pada semua mustahik, apabila harta zakat itu banyak dan semua sasaran ada, kebutuhannya sama atau hampir sama. Tidak satu sasaran pun yang boleh dihalangi untuk mendapatkan, apabila itu merupakan haknya serta benar-benar dibutuhkan. Dan ini hanya berlaku bagi Imam dan hakim agama yang mengumpulkan zakat dan membagikannya pada mustahik.
2. ketika diperkirakan ada dalam kenyataaannya semua mustahik itu, maka tidak wajib memepersamakan antara semua sasaran dalam pemebriannya. Itu semua tergantung pada jumlah dan kebutuhannya.

E. Daftar pustaka
Ali Asghar Engeneer, Teologi Pembebasan Dalam Islam, (Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 1997)
Ahmad Muhamad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip, Dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
Abdurahman Qodir, Zakat, Dimensi Madhah dan Sosial, (Jakarta: Raja Garfindo Persada, 1998)
Ahmad Muhamad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip, Dan Tujuan Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
A.A Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya: Pustaka Ilmu, 1997)
Abdul Khalik An-Nawawi, An-Nizham Al-Mali Fi al-Islam, (Mesir, Maktabah Al-injil Al-misriyah, 1971)
Didin Hafidudin, Zakat Dalam Perekonomian Modren, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002)
Esposito, Islam Dan Pembaharuan, (Jakarta,1990)
Masdar Farid Mas'udi, Agama Keadilan: Risalah Zakat Dan Pajak, (Jakarta: P3M, 1993)
Ibnu Qudamah dan Ahmad al-kharaqi, Al-mugni : As-Sirahul Kabir, (Beirut, Darul kitab ilmiyah: tt) Juz II
Sahal Mahfuth, Mengagas Fiqih Sosial, (Jakarta: 1994)
Yusuf Qordhowi, Fiqih Zakat, (Bogor: Pustaka AntarNusa, 1996)