sistem keuangan Islam

SISTEM KEUANGAN ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Sucipto
Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ekonomi Islam
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Pendahuluan
Dalam sistem keuangan konvensional sering di sebut dengan keuangan kapitalistik. Keuangan berhubungan dengan prinsip-prinsip, lembaga, alat-alat dan prosedur-prosedur termasuk semua jenis pembayaran dalam suatu perekonomian.
Sedangkan dalam Sistem keuangan Islam terbilang baru di kenal pada sekitar tahun 1980-an, dengan sistem keuangan bebas bunga. Walau sebenarnya penafsiran sistem bebas bunga cenderung menimbulkan keraguan.
Filosofi dasar sistem keuangan Islam adalah interaksi antara faktor produksi dengan perilaku ekonomi. Sebagaimana dalam sistem keuangan konvensional yang memfokuskan pada aspek ekonomi dan aspek keuangan pada transaksi. Sedangkan dalam sistem keuangan Islam menempatkan keseimbangan atas dimensi moral, etika, sosial dan agama.
Sehingga dalam Prinsip Dasar Sistem Keuangan Islam itu adalah pertama, Prinsip dasar daripada sistem ekonomi Islam didasari maqasid as-Syar’iyah yang berasal dari Al-Quran yang menegaskan atas larangan terhadap riba sebagai prinsip dasar dari sistem keuangan dalam Islam sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 275 dan 276 yang secara tegas melarang semua praktek transaksi Ribawi. Sepanjang sejarah umat Islam, berawal dari masa Rasulullah dan para sahabatnya dan terus dipraktekkan oleh umat Islam, namun dalam perjalanan sejarahnya pelarangan riba telah terjadi erosi nilai dan tak utuh diwarisi oleh generasi sekarang, karena kejayaan sistem ekonomi Islam terhenti semenjak jatuhnya Cordoba dan Bagdad ke tangan non muslim, sehingga warisan intelektual hilang ditelan oleh perang dan penaklukan oleh bangsa lain, lalu patron sejarah diambil alih oleh eropa dengan diadopsinya khazanah pemikiran Islam oleh orang-orang Eropa dengan meninggalkan etika dan moral Islam.
Dalam sistem keuangan Islam yang berjalan di atas sendi-sendi moral dan etika tersebut mengangap bahwa Uang adalah modal yang potensial, Larangan spekulasi, Kejujuran dalam transaksi, Aktifitas keuangan berbasis syariah. Dari kelima prinsip dasar inilah sistem keuangan Islam dipraktekan. Sehingga apabila ada transaksi yang tidak sejalan dengan prinsip ini maka dalam Islam dihukumi telah melanggar tujuan syariah. Sehingga dalam prakteknya akan ditemui Kategori Sistem keuangan Islam.
Hanya dalam prinsip tersebutlah Sistem keuangan didorong oleh Islam, tetapi model keuangan yang tergantung atas siapa dan apa yang dibiayakan. Ada tiga kategori keuangan dalam Islam yaitu :
 Return-bearing financing untuk aktivitas keuntungan pasar yang potensial.
 Keuangan bebas profit untuk aktivitas non-profit atau untuk dana kemiskinan dan yang membutuhkan.
 Keuangan untuk amal masyakat miskin dan yang membutuhkan

Wacana keuangan Islam diimplementasikan melalui; Perbankan sebagai bagian yang dikembangkan dalam Sistem keuangan Islam. Negara yang melaksanakan konstitusi itu adalah Iran dan Fakistan. Sementara negara seperti Mesir, Indonesia, Malaysia, Sudan, dan mereka yang tergabung Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Mereka memerlukan sistem perbankan yang kompatibel dengan Hukum Islam. Di negara-negara Perbankan Islam berjalan seiring dengan perbankan konvensional. Dipraktekkan melalui dua cara: "yang khusus" Bank Islam "Jendela Islam". Bank Islam yang digambarkan secara khusus bahwa bank Islam adalah universal bank yaitu melakukan kegiatan komersil (commercial banking), tetapi juga melakukan kegiatan bank investasi (investment banking), tersusun secara keseluruhan atas prinsip Islam, sementara tekhnik operasionalnya dalam instrumen Islam. Jendela Islam adalah fasilitas khusus yang ditawarkan oleh bank konvensional untuk menyediakan jasa ke dalam masyarakat Muslim yang ingin memakai jasa keuangan dengan prinsip sistem perbankan Islam.
Selanjutnya, Bank Islam yang khusus telah memposisikan dengan baik untuk meraup dana dari masyarakat Muslim, tetapi institusi ini sudah biasanya kekurangan kemampuan yang teknis untuk menginvestasikan secara efisien. Gap ini, justru menjadi jembatan oleh bank konvensional yang dengan cepat meraup dana dari kaum Muslim. Meskipun dengan return yang lebih rendah dari apa yang diinvestasikan di Bank Islam. Kecenderungan ini sedang mengubah bank Islam sedang mencari akal dalam percaturan global. Kenyataan ini, Bank Islam harus mampu membangun sinergi dan mengintegrasikan ke pasar Internasional. Pada waktu yang sama, sadar akan tingginya potensi pasar yang diraup lewat sistem Islam.
Kenyataan sejarah mengatakan bahwa finansial Islam sudah kekurangan daya tarik liquidity-enhancing instrumen, oleh karena menghapuskan investasi padahal segmen pasarnya berpotensi besar. Bagaimanapun, dana Islam, dengan uang $ 1 milyar dalam pasar, paling tidak menghadirkan aplikasi awal. Ada tiga jenis dana dalam Islam, yaitu: hak kekayaan, comoditi, dan persewaan. Hak kekayaan merupakan model pembiayaan. Sementara bagian ini saham paling besar dari pembiayaan dalam Islam, sama halnya dana ventura sebagaimana dalam sistem konvensional dapat diadopsi dengan malalui suatu sentuhan yang Islami, tapi pada aspek memerlukan suatu “filter unik” artinya mengadopsi berdasarkan proses yang sesuai dengan konteks syariah, untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan memilih bagian saham yang sesuai.
Proses penyaringan memastikan bahwa gaya, operasi, dan struktur modal dari tiap bisnis adalah dana menanam modal dalam kompatibel dengan hukum Islam, menghapuskan perusahaan yang disibukkan dengan aktivitas dilarang dan struktur modal itu siapa mempercayakan dengan berat pada atas hutang yang membiayai (untuk menghindari pengoperasian telpon dengan lebih). Karena alasan ini, perusahaan dengan suatu tingkatan hutang sepele, membiayai (10 persen atau lebih sedikit) mungkin adalah pilihan, dengan ketentuan bahwa hutang tidak tersisa dalam suatu corak struktur modal yang permanen. Masa depan hak kekayaan dana Islam adalah terang/cerdas sebagian karena dari suatu gelombang/lambaian privalisasi [yang] baru yang dalam perjalanan di (dalam) orang Islam Negara-Negara seperti Mesir dan Jordan, mengalami tingkat pertumbuhan yang tinggi (high-growth) terjadi di negara-negara seperti Malaysia dan Indonesia, dimana tingginya permintaan (demand) untuk mengembangkan produk keuangan Islam ke dalam sistem perbankan Islam begitu tinggi. Komoditas dan dana persewaan adalah format Dana Islam lain. Dana komoditas menanam modal dalam logam-logam tak murni. Persewaan dana menyatukan auto, peralatan, dan pesawat terbang menyewa dan mengeluarkan sertifikat tradable yang didukung oleh sewa itu.
Institusi regional dan Internasional telah bekerjasama dengan Keuangan Islam dan sedang mencari format untuk memperkenalkan tentang produk yang pas dan kompatibel dalam meningkatkan pembiayaan yang memadai. Isu ini didukung melalui lembaga pembiayaan Internasional ( IFC), yang telah sukses membangun beberapa transaksi di wilayah Timur Tengah dan Pakistan yang menyesuaikan diri ke Prinsip Islam. Dalam pengenalan tentang produk derivative sedang dengan hati-hati dipelajari, untuk menghindari sistem bunga dan boleh juga mendukung aktivitas bersifat untung-untungan. Derivative sederhana, seperti pemain depan kontrak sedang diuji sebab unsur-unsur dasar mereka adalah serupa bagi mereka yang Instrumen Islam penjualan ditunda. Keuangan proyek, dimana meletakkan penekanan pada partisipasi modal, adalah alami yang lain sesuai untuk Islam membiayai. Percobaan yang sukses dengan proyek jangka panjang yang membiayai di (dalam) industri konstruksi di (dalam) Malaysia adalah suatu hal positif pengembangan di (dalam) area ini.
Peluang dan Tantangan
Pasar uang Islam sedang beroperasi jauh di bawah potensi mereka, sebab Perbankan Islam dengan sendirinya tidak bisa berakar tanpa ketidakhadiran komponen yang perlu lain dari suatu Sistem keuangan Islam. Sejumlah tantangan akan harus ditujukan kedepan manapun strategy jangka panjang dapat diformulasikan sebagai berikut:
Perlu adanya undang-undang yang mengatur kerangka kerja, tentu saja aspek ini akan mendukung ke arah suatu pengembangan Sistem keuangan Islam. Peraturan perbankan ada di Negara-Negara Islam didasarkan pada model Perbankan di kawasan negara-negara Barat.
Tidak ada tunggal, cukup besar, dan pusat keuangan yang diorganisir yang dapat mengakui dan berfungsi Prinsip-prinsip Islam. Walaupun inventarisasi menjual di dalam Negara-Negara Islam yang muncul seperti Mesir, Jordan, dan Pakistan.
Langkah inovasi lambat. Bertahun-Tahun, pasar telah menawarkan instrumen [yang] tradisional yang sama [yang] dicocokkan ke arah pendek/singkat dan medium-term kedewasaan, tetapi [itu] belum sampai pada instrumen yang perlu untuk menangani kedewasaan di [yang] yang ekstrim itu.
Suatu sistem keuangan kebutuhan Bunyi;Serasi Islam [yang] acounting prosedur dan standars. Sebagaimana terdapat pada bank konvensional akuntansi Produsen adalah nol yang cukup oleh karena perawatan dan alam[i] alat keuangan yang berbeda.
Tidak adanya keseragaman dalam prinsip yang religius diterapkan di dalam Negara-Negara Islam.
Masa Depan Keuangan Islam
Lebih lanjut pengembangan dan pertumbuhan dari Sistem keuangan Islam akan tergantung sebagian besar pada atas sifat alami inovasi memperkenalkan di pasar itu. kebutuhan Yang segera akan menyebar manusia dan sumber daya keuangan untuk mengembangkan instrumen untuk meningkatkan likwiditas kembang;kan sekunder, uang dan interbank pasar; melaksanakan asset/liabilas dan manajemen resiko dan memperkenalkan publik membiayai instrumen. Sistem keuangan Islam dapat juga menawarkan alternatif di microfinance.